Golkar Pertanyakan KPK Jadikan Markus Nari Tersangka e-KTP

Nurdin Halid tak mengerti benar menghambat penyidikan yang seperti apa yang disangkakan kepada Markus di kasus e-KTP.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Jun 2017, 12:41 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 12:41 WIB
Nurdin Halid
Nurdin Halid (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Markus disangka menghambat penegakan penyidikan kasus e-KTP.

Keputusan KPK ini menimbulkan pertanyaan bagi Partai Golkar. Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid tidak mengerti benar menghambat penyidikan yang seperti apa yang disangkakan kepada Markus.

"Apa sih yang apa namanya yang substansial menghambat? Apa karena melarang apa namanya nyuruh mencabut atau gimana?" kata Nurdin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Selepas penetapan tersangka ini, pengurus Partai Golkar melakukan pertemuan guna mendiskusikan masalah ini. Nurdin juga akan berkomunikasi dengan Markus untuk mengetahui lebih jauh kasus ini.

"Kita juga tak tahu persis makanya kita mau komunikasi dengan Pak Markus Nari," imbuh dia.

Nurdin menilai, kasus Markus tidak ada kaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi e-KTP yang sedang didalami KPK. Markus hanya dituding menghambat penyidikan. Untuk itu, perlu diketahui juga sejauh mana kepentingan Markus sampai harus dituduh menghambat penyidikan.

"Sebetulnya Markus Nari ini apa kepentingan dia nyuruh Miryam nyabut BAP, sementara yang suruh nyabut kan bukan dia sendiri. Itu soal lain tapi dia jadi tersangka bukan karena e-KTP, menghambat proses hukum," ucap dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya