Menkumham Minta Daftar Nama Tahanan Punya Jaringan Narkoba ke BNN

Yasonna akan memindahkan tahanan narkoba yang memiliki sel mewah di LP Cipinang ke Nusakambangan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Jun 2017, 08:53 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 08:53 WIB
20160907-Komisi III Rapat Kerja Bersama Menkumham Yasonna Laoly-Jakarta
Menkumham Yasonna Laoly (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya akan memindahkan Haryanto Chandra alias Gombak, pemilik sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Chandra akan saya pindahkan ke Nusakambangan," ujar Yasonna usai acara buka puasa bersama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu malam 14 Juni 2017.

Dia mengatakan, saat ini Chandra masih berada di bawah BNN karena merupakan tahanan narkotika dengan masa hukuman 14 tahun. Ia pun meminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) untuk terus melaporkan setiap apa pun yang terjadi di dalam lapas.

"Saya minta Kakanwil terus laporin. Beberapa waktu yang lalu, mereka sendiri yang ikut adakan pemeriksaan (di lapas) karena dengar-dengar," kata dia.

Selain itu, menurut Yasonna, dirinya sudah meminta kepada Dirjen Pemasyarakatan (PAS) untuk berkirim surat kepada BNN.

"Tadi saya sudah minta pada Dirjen PAS menyurati BNN. Seperti yang kejadian sebelumnya supaya meminta daftar yang seluruh ditengarai punya jaringan narkoba karena kami tidak punya alat, supaya mengirimkan nama itu, nanti kami kirimkan ke lapas khusus, lebih baik di Nusakambangan bukan di Sindur," terang dia.

Yasonna menambahkan, tahanan yang ditengarai memiliki jaringan narkoba akan sama-sama dijaga.

Hal ini juga dikarenakan, Kemenkumham tidak memiliki alat yang cukup canggih untuk mendeteksi keberadaan jaringan narkoba di dalam lapas. Apalagi, pasti ada petugas yang lemah dengan uang.

"Sebenarnya kita sudah punya beberapa alat, tapi mungkin sudah masuk sebelum alat kita install. Kita akan tingkatkan terus perbaikan alat-alat," pungkas Yasonna. 

BNN mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba di kantor BNN, Jakarta, Selasa (13/6). BNN menyita aset dan uang hasil TPPU kasus narkoba dengan total nilai Rp39 miliar dari kedua kasus berbeda. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sel Mewah

BNN menyita uang dan aset tak bergerak dari lima anak buah Freddy Budiman dengan nilai sebesar Rp 39 miliar. Salah satu tersangka atas nama Haryanto Chandra alias Gombak yang bermain dari dalam Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, Haryanto Chandra merupakan terpidana narkotika dengan masa kurungan 14 tahun penjara.

"31 Mei 2017 penyidik melakukan penggeledahan di sel Lapas Cipinang terpidana Haryanto Chandra. Kita temukan 1 unit laptop, 1 unit Ipad, 4 buah handphone, dan 1 unit token," jelas Buwas.

Menurut dia, sel milik anak buah Freddy Budiman itu terbilang sangat mewah. Selain dilengkapi AC, televisi layar datar, dan Wi-Fi, di bagian pintu depan penjara terdapat CCTV yang digunakan Haryanto Chandra untuk memantau siapa saja yang melintas atau berniat masuk ke dalam ruangannya.

 

Tonton video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya