BNN Musnahkan Sabu 28 Kg dalam Pendingin Ikan Laut

Pelaku menyamarkan sabu dengan meletakkan di bawah tumpukan es batu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jun 2017, 13:03 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 13:03 WIB
BNN - Pemusnahan Sabu
Kepala BNN Budi Waseso atau Buwas. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sitaan narkoba jenis sabu seberat 28 kg dan 167 butir pil ekstasi. Barang haram itu diperoleh dari pengungkapan tiga kasus berbeda selama April hingga Mei 2017.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso atau yang lebih akrab disapa Buwas mengatakan, pemusnahan narkoba tersebut adalah yang keenam kali selama 2017.

"Kita akan memusnahkan narkotika beberapa jenis dari tiga kasus dengan 28,24 kg sabu. Itu dengan 66,5 gram disisihkan untuk penelitian. Kemudian 173 butir ekstasi disisihkan enam butir, jadi 167," tutur Buwas di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).

Buwas memaparkan kasus pertama terkait pengungkapan upaya penyelundupan sabu bermodus kotak pendingin ikan laut. Pelaku merupakan jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh-Medan.

"Barang bukti sabu seberat 26.972 gram. Lima orang tersangka dibekuk pada 14 Mei 2017 lalu, yaitu SU dan WA di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara," dia memaparkan.

Sabu tersebut, kata Buwas, dikemas menggunakan bungkus plastik teh yang dimasukkan ke kotak fiber hijau pendingin ikan laut. Pelaku menyamarkan sabu tersebut dengan meletakkan di bawah tumpukan es batu.

"Petugas juga mengamankan AM di rumah kosnya di Sumatera Utara. Petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya yaitu Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat, yang merupakan napi LP Tanjung Gusta. Mereka berperan sebagai pengendali jaringan," Buwas menandaskan.

"Kedua, itu peredaran sabu di Bekasi pada 8 Mei 2017. Kita amankan NY usia 36 tahun di Perumahan Harapan Indah. Kita sita sabu seberat 337 gram dan ekstasi 173 butir," ungkap dia.

Kasus ketiga, terkait paket pengiriman sabu dengan tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB). BNN membekuk pelaku berinisial WEN (48) yang merupakan pemesan sabu pada 29 April 2017.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, kata Buwas, juga menangkap pelaku lainnya yakni HER, AR, BUR, HAM. Dari kasus tersebut, BNN mengamankan sabu 1.515,3 gram.

 

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya