Ratu Atut Dituntut 8 Tahun Penjara

Ratu Atut juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar.

oleh Gautama Adianto diperbarui 16 Jun 2017, 17:17 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 17:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ratu Atut diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya