Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ratu Atut diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
Ratu Atut Dituntut 8 Tahun Penjara
Ratu Atut juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar.
diperbarui 16 Jun 2017, 17:17 WIBDiterbitkan 16 Jun 2017, 17:17 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Cara Alami dan Efektif Menghilangkan Kantung Mata Secara Permanen: Panduan Lengkap untuk Wajah Segar
Cara Tayamum di Mobil: Panduan Lengkap Bersuci saat Perjalanan
Cara Mengonsumsi Tomat yang Benar untuk Manfaat Kesehatan Optimal
Jangan Abaikan! Kenali Tophi, Benjolan Karena Asam Urat Tinggi
Cara Masak Sayur Sop Ayam yang Lezat dan Bergizi, Cocok untuk Menu Keluarga
Teks Pembawa Acara Pengajian Rutin, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Ciri-ciri Orang Berkelas Meski Hidup Sederhana, Apakah Kamu Salah Satunya?
Tata Cara Sholat Tarawih Berjamaah: Panduan Lengkap Ibadah Malam Ramadhan
Cara Mengatasi Bau Badan yang Efektif dan Aman
Kejagung Periksa dan Pindahkan Lokasi Tahanan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Cara Berpikir Sinkronik dalam Mempelajari Sejarah: Memahami Peristiwa Masa Lalu Secara Mendalam
Trik Jitu agar Jagung Rebus Lebih Manis dan Harum, Dijamin Tidak Hambar