Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka berbuntut panjang. Prasetyo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Pengacara Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono, menganggap pernyataan Prasetyo itu merupakan bentuk dari sikap kesewenang-wenangan pejabat negara.
Baca Juga
"Sekali lagi ini ada abuse of power dari Jaksa Agung," kata Adidharma di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Advertisement
Dalam laporan yang dibuatnya, Adidharma juga menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya video dan kopian berita media online.
"Ada video, ada berita-berita online, dan ada rekaman suara. Saksi juga ada. Saksi dua orang," ucap dia.
Selain melapor ke Bareskrim, Adidharma mengatakan pihaknya juga akan melayangkan aduan ke Komisi III DPR dan Komisi Kejaksaan.
"Karena ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal tersebut. Etikanya sebagai pejabat yang tahu hukum tidak boleh menyampaikan hal-hal yang di luar kewenangan," ucap Adidharma.
Laporan yang dibuat oleh Adidharma diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017. Dalam laporan itu, Jaksa Agung dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Tindak pidana yang dimuat melalui media online dan media cetak itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan jo Pasal 310 dan 311 KUHP.
Saksikan video menarik di bawah ini: