Petugas Gabungan Razia Mi Korea Mengandung Babi di Cianjur

Razia mi Korea yang dinyatakan mengandung babi oleh BPOM dilakukan petugas gabungan di mini market di Cianjur,Jawa Barat.

oleh herlan.primasto diperbarui 21 Jun 2017, 17:38 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 17:38 WIB

Fokus, Jakarta Razia mi Korea yang dinyatakan mengandung babi oleh BPOM, dilakukan petugas gabungan di mini market di Cianjur,Jawa Barat. Dalam razia tersebut, petugas menemukan adanya mi Korea seperti merek Samyang yang masih dijual dan terpajang di etalase. Namun mi tersebut berbeda dengan empat jenis mi yang telah dicabut izin edarnya.

Seperti yang ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (21/6/2017), keempat mi yang didapati mengandung babi adalah Shin Ramyun Black Nongshim, Samyang Ramen Kimchi, Samyang U Dong, dan Ramen Merek Otogi. Dalam razia, tim gabungan meminta kepada pengelola minimarket untuk tidak menjual mi Korea yang telah dinyatakan mengandung babi oleh BPOM.

Razia juga dilakukan Balai Besar POM DKI Jakarta di sejumlah supermarket. Hasilnya, petugas tidak menemukan mi mengandung babi tanpa label yang dijual.

Dicabutnya izin edar empat jenis mi Korea yang mengandung babi, membuat produk mi Korea lainnya terkena dampak. Padahal tidak semua mi Korea mengandung babi. Seperti mi yang dimpor oleh Korinus Samyang yang telah memperoleh sertifikasi halal.

Dicabutnya izin edar empat jenis mi Korea yang mengandung babi dinyatakan Kepala BPOM Penny Lukito pada hari Senin lalu. Mi Korea tersebut diketahui mengandung babi saat dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium BPOM.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya