Ahok Tetap di Depok

Yasonna menyatakan, tidak ingin memicu kejadian yang tidak diinginkan, sehingga Ahok tetap di Mako Brimob.

oleh SunariyahHanz Jimenez SalimDelvira HutabaratIka Defianti diperbarui 23 Jun 2017, 00:17 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2017, 00:17 WIB
20161201-Tak Ditahan, Ahok Tinggalkan Kejagung-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan meninggalkan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12). Ahok keluar dari Gedung Kejagung ditemani kuasa hukum serta tim pemenangan Ahok-Djarot. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut permohonan bandingnya memberi konsekuensi lain bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok inkrah atau berkekuatan hukum tetap (dengan tidak adanya banding), Kejaksaan pun harus memindahkan Ahok dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke penjara lain.

Rabu sore, 21 Juni 2017, Kejaksaan akhirnya mengeksekusi Ahok ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. "Tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB sampai 17.00 WIB sudah dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu.

Noor Rachmad mengatakan, Ahok sempat dibawa ke Lapas Cipinang setelah proses eksekusi dilakukan. Hanya saja, Ahok kembali dipindahkan ke tahanan Mako Brimob lantaran pertimbangan keamanan.

Hal itu, jelas Noor Rachmad, juga diperkuat dengan rekomendasi dari Kepala Lapas Cipinang.

"Kalapas berpendapat karena situasi keamanan yang dikarenakan terganggu, maka Kalapas membuat surat ke Mako Brimob," ucap Noor Rachmad.

Dengan rekomendasi itu, Ahok akhirnya tetap menjalani hukumannya di Mako Brimob. "Menempatkan Ahok, menjalankan hukumannya di Mako Brimob," tandas Noor Rachmad.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Abdul Ghani, membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi terkait penahanan Ahok ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Iya betul. Tadi sore setelah registrasi sempat di sini. Alasan keamanan, bisa mengancam keselamatan jiwa," kata Abdul Ghani saat dihubungi di Jakarta.

Karena itu, ia mengirim surat rekomendasi agar Ahok menjalani massa penahanan di Mako Brimob.

"Kami kan kan mengantisipasi ke sana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan, kita pindahkan ke sana saja," ujar Abdul Ghani.

Terkait masa penahanan Ahok di Mako Brimob, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengaku tak mengetahuinya. Soal ini ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Lapas Cipinang.

"Soal itu (masa penahanan Ahok) tergantung Lapas Cipinang. Persoalan ke depan tergantung kebijakan Lapas," kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.

Noor Rachmad juga menolak bila disebut menyalahi aturan karena tidak menjebloskan mantan Bupati Belitung Timur itu ke dalam Lapas. Menurutnya, Kejagung sudah menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memerintahkan mengeksekusi Ahok.

"Salahnya apa? Tanya Lapas. Kami hanya laksanakan putusan untuk eksekusi (Ahok)," ucap Noor Rachmad.

Pesan dan Harapan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama- Ahok- Djarot Saiful Hidayat-Jakarta- Angga Yuniar-20170419
Ahok bersama Djarot saat konferensi pers terkait hasil hitung cepat Pilkada DKI 2017, Jakarta, Rabu (14/4). Ahok berjanji akan melunasi janji-janjinya selama menjabat sebelum lepas jabatan Oktober 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemindahan Ahok kembali ke Mako Brimob setelah dieksekusi ke Lapas Cipinang melegakan banyak pihak. Tak terkecuali Djarot Saiful Hidayat, wakil Ahok yang sekarang menggantikan Ahok menjadi Gubernur DKI.

Sebelumnya, Djarot menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana pemindahan penahanan Ahok ke Lapas Cipinang.

Djarot menyatakan tidak setuju Ahok dipindah ke Lapas Cipinang. Alasannya, karena masalah keamanan.

"Kalau di LP Cipinang posisinya sudah over kapasitas," ujar Djarot di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2017.

Menurut Djarot, dengan kondisi LP Cipinang tersebut, tak ada yang bisa menjamin keselamatan Ahok di sana.

"Siapa yang bisa jamin keamanan, karena saya tahu di dalamnya seperti apa, sangat rawan di sana," kata Djarot.

Dia menyebut jumlah napi di LP Cipinang sudah dua kali lipat dari kapasitas LP tersebut. Karena itu, dia lebih setuju bila Ahok tetap di Mako Brimob.

"Lihat saja di sana. Berapa kapasitas normalnya, terus berapa isinya itu dua kali lipat, sangat, sangat over, coba lihat saja keamanannya," kata Djarot.

"Menurut saya sebaiknya di (Mako) dulu, sementara. Sampai menunggu situasi, sebaiknya di sana dulu," tambah Djarot.
Namun, lanjut dia, ini bukan berarti LP Cipinang dipenuhi musuh Ahok.

"Bukan begitu. Tapi siapa yang bisa jamin keselamatannya. Begitu terbuka seperti itu," ucap dia lagi.

Apa pun keputusannya, Djarot menyerahkan tempat penahanan Ahok sepenuhnya kepada Kejaksaan.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya telah menemui Ahok di Mako Brimob. Dalam pertemuan itu, keduanya membicarakan sejumlah program yang telah direncanakan untuk kesejahteraan warga Ibu Kota dan bermaksud untuk segera diselesaikan.

"Didiskusikan ya PR kita yang belum selesai," tutur Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Juni 2017.

Menurut Djarot, sejumlah proyek yang akan diselesaikan di antaranya pembangunan Rumah Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Kemudian pendanaan sejumlah proyek pengadaan untuk pembangunan Ibu Kota.

"Salah satunya itu beliau bilang untuk Kota Tua Grosir, itu bisa ada lagi. Kemudian Taman Ismail Marzuki. Kemudian kelanjutan dari Pasukan Pink, RPTRA. Kemudian tentang e-Budgeting itu harus kita gunakan e-Budgeting dan harus cash plus ya. Pakai e-Money sehingga betul-betul kita bisa membangun pemerintahan yang bersih," jelas Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar itu mengaku senang bisa bertemu Ahok. Mantan rekan kerjanya itu dalam kondisi sehat dan masih bisa bersenda gurau meski sedang menjalani masa tahanan atas kasus yang menjeratnya.

"Sehabis kunjungan ke 3, 4 (tempat), saya sempatkan ke Mako Brimob untuk berdiskusi sama beliau dan Alhamdulillah Pak Ahok sehat," ujar Djarot.

Pada pertemuan itu juga, Ahok menyampaikan pesan dan harapannya untuk HUT ke-490 DKI Jakarta. "(Pesannya) bahwa memang Jakarta itu beragam. Tapi keberagaman mempersatukan sebagai bangsa," ujar Djarot di Kawasan Monas, Kamis 22 Juni 2017.

Djarot bercerita, Ahok berpesan agar Jakarta sebagai kota beragam, ramah bagi siapa saja serta toleran.

Keberagaman, lanjut Djarot, bukan untuk memecah belah namun mempersatukan.

Selain berharap Jakarta yang beragam dan toleran, Ahok juga berpesan pada Djarot agar PNS DKI makin menumbuhkan jiwa melayani masyarakat di HUT ke-490. "(Ahok bilang), kita punya tanggung jawab besar, saling melayani," ujar dia.

Ancaman Napi

20160924 Menkumham Yasonna Laoly Tutup Rakor Pembangunan Hukum Indonesia
Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Terkait penahanan Ahok tetap di Mako Brimob, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly pun akhirnya angkat bicara.

"Iya ada (ancaman), kamu lihat video-video banyak demo-demo," ucap Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis.

Tak hanya itu, Yasonna menyatakan, tidak ingin memicu kejadian yang tidak diinginkan, seperti adanya bentrok antar narapidana. Sebab, dia beralasan, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta waktu di LP Cipinang diperoleh hasil yang imbang.

"Saya nggak perlu sebut sana ada napi teroris dan sebagainya. Iya (takut) bentrok, memicu kalau ada satu napi pembela dia dengan napi kontra dia, bisa terjadi sesuatu yang tidak baik," jelas Yasonna.

Ahok sendiri mendekam di tahanan Mako Brimob setelah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Ia sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum akhirnya dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dengan alasan keamanan. Kasus ini dinyatakan inkrah setelah Ahok dan jaksa memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

 

 

 

 

Saksikan video berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya