Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo pada Selasa, 4 Juli 2017. Hary Tanoe akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus ancaman melalui pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Rencananya tanggal 4 Juli 2017, dipanggil untuk dimintai keterangan di Siber Mabes Polri," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).
Setyo menyatakan, pemanggilan tersebut sudah berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Jika pemanggilan besok tidak terpenuhi, maka masih terdapat pemanggilan berikutnya.
Advertisement
"Ada prosedurnya, ada pemanggilan pertama, kedua dan ketiga ada surat perintah membawa," tegas dia.
Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016. Sang pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakutinya. Dia yakin, nomor itu adalah milik Hary Tanoe.
Sementara itu Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea membantah kliennya mengancam jaksa melalui pesan singkat. Menurut dia, isi pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto, tidak berisi ancaman.
"Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang," kata Hotman melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jumat 23 Juni 2017.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video di bawah ini: