Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengaku menerima uang USD 10.000 dari rekannya Kamaludin yang juga terdakwa perantara kasus suap terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis juga mengakui uang tersebut digunakan untuk keperluan umrah. Meski begitu, dia menampik jika disebutkan uang itu diperoleh dari Basuki Hariman, pengusaha yang kini jadi terdakwa karena diduga menyuapnya.
"Waktu dia (Kamaludin) serahkan uang, saya tanya ini bayar utang kan ya? Lalu dia jawab iya bayar utang. Saya punya bukti transfer uang ke Kamal," kata Patrialis saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017).
Advertisement
Dia bercerita, ikhwal pengembalian utang itu dikemukakan pada Desember 2016. Saat itu, dia mengungkapkan soal rencana pergi umrah kepada Kamaludin. Dan saat itu pula Kamaludin mengatakan akan bepergian ke luar negeri untuk berwisata dengan keluarga.
"Pak Kamal bilang mau jalan-jalan keluar negeri sama keluarga, terus saya insyaallah umrah. Saya bilang maaf kalau gitu antum sudah banyak duit dong mau jalan keluar negeri, dijawab ya lumayanlah. Terus saya bilang utang dibayar dong," ungkap Patrialis mengingat percakapannya dengan Kamaludin.
Dari situ, sambung Patrialis, Kamal menyebut akan berusaha membayar utangnya sebesar Rp 120 juta. Seingat Patrialis, Kamaludin akhirnya menyerahkan uang US$ 10.000 kepadanya tanggal 23 Desember 2016.
"Saya sama Pak Kamal itu memang sudah sering saling bantu. Iya nanti saya usahakan katanya. Ya sekitar Rp 120 juta, Pak Kamal serahkan US$ 10 ribu," terang dia.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamaludin membenarkan bahwa dari uang sebesar US$ 20.000 yang diterima dari Basuki, US$ 10.000 digunakan untuk umrah Patrialis. Malah menurut Kamal, rencana umrah itu pernah dibicarakan di hadapan Patrialis dan Basuki.
Dakwaan Basuki dan Fenny
Sebelumnya, Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa menyuap Patrialis sebesar US$ 70 ribu dan Rp 4 juta, serta menjanjikan uang sejumlah Rp 2 miliar. Pemberian kepada Patrialis ini melalui perantara Kamaludin dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis untuk diadili.
Menurut jaksa, Basuki dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/125, maka impor daging kerbau dari India dihentikan, karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan serta harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.
Basuki Hariman merupakan beneficial owner dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utaka, dan CV Sumber Laut Perkasa. Sedangkan, Ng Fenny adalah pegawai Basuki Hariman dan General Manager PT Impecindo Pratama. Dakwaan Basuki dan Ng Fenny dibacakan jaksa secara terpisah.
Atas perbuatannya, Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saksikan video di bawah ini: