Jokowi Ajak Anak Cucu ke Turki dan Jerman, Bagaimana Aturannya?

Jokowi menegaskan, seluruh biaya perjalanan dan akomodasi anggota keluarganya ke Turki dan Jerman, menjadi tanggungannya pribadi.

oleh Rinaldo diperbarui 09 Jul 2017, 15:43 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2017, 15:43 WIB
Jokowi ke Ragunan
Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Widodo dan dua anaknya Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu saat mengunjungi Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, Kamis (29/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Usai sudah kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Turki dan Jerman. Jokowi dan rombongan terlebih dulu singgah di Turki pada Rabu 5 Juli 2017 sebelum menuju Jerman.

Presiden Jokowi melawat ke Turki untuk membahas terorisme dan kerja sama ekonomi dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Keesokan harinya, Kamis 6 Juli, Jokowi dan rombongan bertolak ke Jerman untuk menghadiri KTT G20. Sejumlah presiden dan kepala pemerintahan negara sahabat pun sempat bertemu dengan Jokowi. Usai pertemuan yang padat, Minggu siang ini Jokowi dan rombongan kembali ke Tanah Air.

Namun, berbeda dari kunjungan kenegaraan sebelumnya, perjalanan Presiden Jokowi kali ini mengikut sertakan anggota keluarganya.

Terlihat Ibu Negara Iriana, putra putrinya yakni Gibran Rakabuming Raka, Kahiyang Ayu, Kaesang Pangarep serta menantunya Selvi Ananda dan sang cucu Jan Ethes Sri Narendra, menemani perjalanan Jokowi ke Turki dan Jerman.

Hal ini pun memicu reaksi beragam. Ada yang menanggapinya sebagai hal wajar, tapi ada juga yang menanggapi negatif.

 

Lepas dari beragam reaksi tersebut, bagaimana sebenarnya aturan Presiden atau Wakil Presiden membawa serta anggota keluarganya dalam sebuah kunjungan resmi?

Berdasarkan penelusuran, hingga kini memang belum ada regulasi atau aturan tertulis yang khusus mengatur hal itu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI, misalnya, tak menuliskan secara jelas tentang hal ini. Namun, Pasal 3 menyebutkan:

Di samping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan:

a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. seluruh biaya rumah tangganya;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Pasal inilah yang kerap digunakan sebagai pembenaran, bahwa seorang Presiden atau Wakil Presiden boleh saja membawa anggota keluarganya dalam kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Alasannya, keluarga itu sesuatu yang melekat dan tak bisa dipisahkan dari Presiden atau Wakil Presiden.

Demikian pula dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Berdasarkan Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup Perjalanan Dinas dalam UU ini, Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk pejabat negara yang tunduk pada Permenkeu tersebut.

Jadi, besar kemungkinan urusan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya menggunakan kebiasaan yang ada. Karena, sejak zaman Presiden Sukarno, membawa anggota keluarga seperti istri dan anak dalam kunjungan ke luar negeri adalah hal biasa.

Biaya Pribadi Presiden

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan, seluruh biaya perjalanan dan akomodasi anggota keluarganya ke Turki dan Jerman, menjadi tanggungannya pribadi, bukan negara.

Penegasan soal biaya ini disampaikan Presiden Jokowi kepada Plt Kepala Sekretariat Presiden Winata Supriatna pada 3 Juli 2017 di Istana Merdeka.

"Dalam arahan tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan dan akomodasi anggota keluarga Presiden yang turut serta dalam perjalanan ke Turki dan Jerman, sejak 5 sampai 9 Juli 2017, menjadi tanggungan pribadi Presiden," kata Kepala Biro Pers Media dan Informasi Istana Kepresidenan Bey Machmudin melalui keterangan tertulis, Minggu (9/7/2017).

Perlu diketahui, anggota keluarga Presiden Jokowi selama penerbangan berada di bagian kompartemen yang selama ini hanya diperuntukkan bagi Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Sehingga keberadaan anggota keluarga Presiden Jokowi tidak mengurangi kapasitas penumpang rombongan resmi Presiden.

Penjelasan Bey Machmudin ini sekaligus menjawab reaksi negatif sejumlah warganet atau nitizen terhadap perjalanan Jokowi bersama keluarganya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen dan Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nashidik menyindir perjalanan itu. Melalui akun Twitter pribadinya, @ranabaja, Rachland menulis:

"Kenapa Lebaran bawa keluarga ke Ragunan, Jokowi menjawab: tiketnya murah. Kalau bawa keluarga pelesir dengan biaya negara? Tiketnya gratis," cuit Rachland pada Rabu 5 Juli lalu.


Saksikan video di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya