KPK Sarankan Pansus Angket Undang Ahli Hukum Selain Yusril

Dengan mendengar semua ahli hukum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPR bisa menyimpulkan dari perbedaan maupun persamaan pendapat ahli.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2017, 12:31 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 12:31 WIB
Pansus Angket KPK
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR, agar mendengar pendapat dari semua ahli hukum tata negara, selain Yusril Ihza Mahendra. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan menentukan sikap.

"Kalau misalnya pansus mengundang Prof Yusril, tentu saja para ahli yang lain juga akan lebih baik didengar, agar ada keseimbangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).

Menurut Febri, dengan mendengar dari semua ahli hukum, setidaknya DPR juga telah memberikan pembelajaran yang berguna bagi masyarakat.

"Saya kira publik melihat itu akan menjadi pendidikan hukum bersama," kata dia.

Setidaknya, kata Febri, dengan mendengar semua ahli hukum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPR bisa menyimpulkan dari perbedaan maupun persamaan pendapat para ahli hukum.

Menurut Febri, bisa saja DPR memanggil dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN). Lembaga tersebut dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

"Kalau memang ada APTHN-HAN juga diundang silakan. Itu nanti kita simak bersama-sama, bagaimana pendapat ahli yang satu dengan yang lain," kata dia.

Pansus Hak Angket KPK ini sempat mewacanakan memanggil mantan Ketua MK Mahfud MD dan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Sementara, dalam RDP lanjutan hari ini, Pansus Hak Angket mengundang pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya