Liputan6.com, Serang - Sebanyak 70 nyawa melayang setiap bulannya saat melintasi rel kereta api di Indonesia. Penyebabnya karena berbagai faktor, seperti tidak adanya palang pintu hingga kecerobohan pengendara.
"Jumlah perlintasan meningkat. Sebulan sampai 70 yang meninggal, artinya per hari lebih dari dua," kata Direktur Keselamatan Perkereta Apian Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nur Salam di Kota Serang, Banten, Selasa 11 Juli 2017.
Baca Juga
Menurut dia, Kemenhub memiliki kewenangan menutup perlintasan kereta api ilegal dan membahayakan pengguna jalan. Namun, kerap kali pemerintah daerah (pemda) memprotesnya.
Advertisement
"Setiap perlintasan kita tutup, tapi pemdanya protes. Kalau Pemda enggak sanggup (menjaga) tutup saja, alihkan ke jalan lain," ujar dia.
Menurut Edi, sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap perlintasan kereta api harus di jaga pemerintah daerah.
"Dijelaskan perlintasan sebidang harus ada rambu, minimal 10 unit, harus ada peringatan bahaya. Kalau sudah ramai harus dipasang palang pintu dan penjaga, penjaganya status sesuai jalan milik siapa," jelas Edi.
Saksikan video menarik di bawah ini: