Wakapolri: Pansus Angket KPK ke Mabes Polri Hanya Silaturahmi

Menurut Wakapolri, pertemuan Polri dan Panitia Angket KPK ini untuk membahas dan mencari solusi masalah antara DPR dan lembaga antirasuah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Jul 2017, 11:01 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2017, 11:01 WIB
20161125- Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin di Ponpes Buntet-JAbar-Polri
Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin memberikan keterangan pers saat berkunjung ke Ponpes Buntet di Astanajapura, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (25/11). Wakapolri meminta para Kiayi menjaga keutuhan NKRI. (Foto : Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Angket KPK akan berkunjung ke Mabes Polri. Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan tidak ada yang istimewa dari rencana rencana kedatangan sejumlah perwakilan dari Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK tersebut.

"Oh halal bihalal itu, silaturahim. Kemarin juga minggu lalu Komisioner KPK juga datang. Jadi kita menjalin komunikasi yang kondusif ya," kata Syafruddin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurut dia, pertemuan dengan perwakilan panitia hak angket ini sebagai upaya membahas dan mencari solusi terhadap masalah KPK dengan DPR. Apalagi, kata dia, bergulirnya hak angket ini juga mendapat respons beragam dari masyarakat.

"Supaya tidak terjadi kegaduhan politik. Panitia hak angket adalah lembaga politik, di satu sisi KPK itu adalah lembaga independen di bidang penegakan hukum korupsi. Jadi ada dua sisi dua kutub, yang perlu dikomunikasikan dengan baik supaya tidak terjadi kegaduhan politik," terang Syafruddin.

Sebelumnya, Pansus Angket KPK dijadwalkan mengunjungi Markas Kepolisian RI pada Rabu (12/7/2017) siang ini. Pansus juga akan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Kamis 13 Juli 2017 untuk mendalami beberapa hal.

"Kami ke Markas Kepolisian untuk bertemu dengan Kepala Kepolisian," kata anggota Pansus Angket Mukhamad Misbakhun di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017 kemarin.

Dia mengatakan kunjungan Pansus Angket KPK ke Mabes Polri bertemu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, meminta konfirmasi tentang beberapa persoalan misalnya 17 penyidik Polri yang direkrut KPK sesuai permintaannya pada Oktober 2012.

Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, maka penyidik Polri tersebut harus diberhentikan secara hormat sebelum bertugas di KPK.

"Bahwa terjadi permintaan tanggal mundur dan lain-lain. Kan ada masalah di KPK," ujar Misbakhun.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya