Dewan Pers dan 47 Ribu Media di Indonesia

Meski begitu, Dewan Pers mengaku tidak terlalu sulit menyatukan kesamaan dengan media yang ada di Indonesia.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Jul 2017, 00:10 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 00:10 WIB
Silatuhrami Dewan Pers dan Masyarakat Pers
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudi Antara saat memberikan sambutan pada acara Silahturahmi Dewan Pers dengan Masyarakat Pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat (14/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyebut, Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah media paling banyak di dunia. Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi Dewan Pers dengan Masyarakat Pers.

"Dewan Pers punya catatan ada sekitar 47 ribu media (di Indonesia), 44.300 di antaranya media online, sisanya adalah media cetak, televisi, dan radio," ujar Yosep di Aryaduta Hotel Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Dia mengatakan, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mengatur 47 ribu media yang ada di Indonesia.

"Kita tahu posisi pers di Indonesia kalau kita lihat dari salah satunya mungkin indeks kemerdekaan pers, mereka meletakkan Indonesia di bawahnya Timor Leste. Sementara kami di Dewan Pers ini menjadi semacam kakak angkat bagi Dewan Pers Timor Leste," ucap dia.

Yosep menambahkan, Dewan Pers Indonesia bahkan mengajarkan penanganan kasus yang melibatkan pers kepada Dewan Pers Timor Leste. Di Timor Leste, media tidak lebih dari 14. "Di sini 47 ribu dan harus bisa mengatur diri sendiri," tutur dia.

Pers Istimewa

Meski begitu, Dewan Pers mengaku tidak terlalu sulit menyatukan kesamaan dengan media yang ada di Indonesia. Hal itu dikarenakan Dewan Pers memiliki perjanjian-perjanjian dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

Yosep mengatakan, Dewan Pers memiliki MoU dengan Polri dan MoU dengan Kejaksaan Agung. Dewan Pers juga mendorong munculnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SeMA) nomor 13/2008.

"Orang mengatakan bahwa harusnya UU pers itu adalah lex spesialis. Tapi dengan adanya dua MoU dan adanya 1 SeMA, maka Undang-undang Pers praktis menjadi lex spesialis karena terjadi koordinasi yang begitu baik selama ini sudah berjalan antara Polri, selaku penyidik yang menerima laporan aduan dari masyarakat terkait pemberitaan media, terkait perilaku wartawan, dengan Dewan Pers," papar dia.

Begitu pula, lanjut Yosep, ada MoU dengan Kejaksaan Agung dan ketika ada pengadilan terkait pers.

"Demikian juga Kejaksaan Agung, demikian juga ketika pengadilan terkait pers. Dalam SeMA nomor 13/2008 mengatakan, dalam setiap kasus-kasus pengadilan pers, wajib bagi ketua majelis melalui ketua PN setempat untuk bersurat kepada Dewan Pers meminta penunjukkan ahli untuk bisa hadir di dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya. Ini menjadi istimewa," pungkas Yosep.

Sementara, hadir dalam acara silaturahmi ini antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kadiv Humas Maber Polri Irjen Setyo Wasisto, serta para pemimpin redaksi media.

 

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya