Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, besaran dana parpol yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 1.000,- per suara sudah disepakati dan tidak akan diganggu gugat lagi.
Sebelumnya, Kemendagri memang sudah mengajukan Rp 1,000,- per suara untuk parpol. Besaran tersebut masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga
"Iya itu (nilainya) Rp 1.000-nya. Enggak, enggak (diubah lagi besarannya)," kata Mardiasmo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Advertisement
Meski dari pihak pemerintah sudah setuju dengan besaran dana parpol, ia menambahkan, semuanya diserahkan kepada DPR. Apakah memang setuju atau tidak dengan usulan pemerintah.
"Kemarin sudah diputuskan kenaikan yang diusulkan. Tapi nanti semua di paripurna," jelas Mardiasmo.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo menuturkan, kenaikan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara karena sudah 20 tahun dana parpol tidak pernah naik. Usulan ini, kata dia, masih digodok Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan DPR.
Dia menuturkan, kenaikan ini tidak ada kaitannya dengan pembahasan revisi UU Pemilu. Sebab, semua besaran ditentukan Kemenkeu.
"Besarannya (dana parpol) nanti Ibu Menteri Keuangan yang memutuskan. Tidak ada kaitan bargaining Pembahasan RUU pemilu," kata Tjahjo.
Â
Saksikan video di bawah ini: