KPU Akan Surati MK, Minta Uji Materi UU Pemilu Diprioritaskan

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, surat terkait UU Pemilu tersebut bukan untuk mengintervensi MK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Jul 2017, 01:22 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 01:22 WIB
Permudah Pendataan Pemilih, KPU Luncurkan Sidalih
Ketua KPU Arief Budiman. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat berencana menyurati Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu oleh sejumlah pihak.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, surat tersebut bukan untuk mengintervensi MK. KPU ingin MK memberi prioritas saja. Surat itu akan diberikan setelah ada permohonan uji materi UU Pemilu yang disidangkan.

"Nanti setelah bahan sengketa atau pengajuan judical reviewnya sudah ada. (Isinya) soal prioritas penanganan sengketa saja. Sebab KPU tidak mungkin mempengaruhi, mengintervensi, dan memberi pendapat terkait putusan pengadilan," ucap Arief di Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Dia menuturkan, dengan surat tersebut, pihaknya berharap putusan sengketa yang diajukan di MK keluar cepat. Sebab, semakin cepat diputuskan, KPU memiliki waktu persiapan yang lebih longgar.

"Yang diharapkan KPU, putusan itu keluar lebih cepat. Sehingga KPU punya waktu cukup untuk persiapkan dan laksanakan isu putusan MK," Arief menjelaskan.

Pada lain sisi, dia juga meminta pemerintah dan DPR bisa memberi dukungan ke KPU. Pasalnya, jika ada hasil yang berbeda dan keluar dari MK, maka perlu ada perubahan terhadap peraturan.

Misalnya, soal tahapan verifikasi parpol dilakukan selama empat bulan, yaitu dari H-18 bulan hingga H-14 bulan.

"Misal pasal verifikasi parpol juga disengketakan di MK dan keluarnya MK itu di luar jangka waktu 4 bulan. itu tentu akan merepotkan banyak pihak. Karena perintah undang-undang kita harus selesai sebelum hari H pemungutan. KPU harus merancang tahapan, harus susun ulang lagi anggaran, dan ketika KPUI susun anggaran maka tak bisa dilakukan sendirian," kata Arief.

Dia mengungkapkan, jika uji materi UU Pemilu yang diajukan soal ambang batas presiden, sebenarnya tak terlalu masalah. Yang merepotkan jika soal verifikasi parpol.

"Kalau soal Presidential Threshold, sebetulnya tahapan tidak terpengaruh. Sebab itu akan diberlakukan pada masa pencalonanan, masa itu masa lama. (Kalau verifikasi parpol) jumlah pekerjaan di lapangan yang akan sangat banyak. Kalau saya harus veridifikasi tiga atau 4 parpol kan cukup ringan saja. Tapi kan dengan terus harus verifikasi, ya bukan pekerjaan mudah. Mempengaruhi alokasi waktu, mempengaruhi anggaran dan personel," tutur Arief.

 

Saksikan video berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya