Mendagri Tegaskan PNS yang Jadi Pengurus HTI Bakal Diberi Sanksi

Pemerintah mendata aparatur sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pengurus organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 25 Jul 2017, 11:49 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 11:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mendata aparatur sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pengurus organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengurus yang masuk dalam struktur akan diberi sanksi tegas.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (25/7/2017), Kapolres Bogor menggelar apel siaga yang diikuti anggota TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja. Apel ini untuk mengantisipasi berkembangnya gerakan simpatisan ISIS dan radikalisme di Bogor, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Jakarta. Apel ini juga digelar sebagai antisipasi berbagai reaksi yang timbul akibat pembubaran dan pelarangan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya