Saipul Jamil Divonis Hari Ini atas Dugaan Menyuap Hakim

Jaksa yakin Saipul Jamil bersalah karena telah menyuap hakim.

oleh RinaldoMoch Harun SyahFachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2017, 06:55 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 06:55 WIB
[Bintang] Saipul Jamil
Sidang Saipul Jamil.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil hari ini, Senin (31/7/2017). Saipul Jamil dihadapkan ke meja hijau dalam kasus dugaan menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi untuk memuluskan perkara pencabulan terhadap bocah di bawah umur.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menghukum Saipul Jamil hukuman penjara selama 4 tahun. Jaksa yakin, artis yang mengawali kariernya di dunia model ini bersalah menyuap hakim.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 18 Juli 2017.

Dalam tuntutan jaksa, Saipul dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Apalagi Saipul juga sedang menjalani hukuman pencabulan anak di bawah umur, tidak terus terang dan juga tidak mengakui perbuatannya.

Namun, sikap Saipul Jamil yang kooperatif dapat menjadi pertimbangan dalam kasus ini.

Saipul Bantah Menyuap

Sementara dalam pembelaannya, Saipul mengatakan ia adalah korban penipuan. Dia menuturkan, sangat tidak adil jika ia dihukum karena mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

"Tidak adil jika saya dihukum karena perbuatan tipu dayanya Rohadi. Kejam apabila saya dihukum bukan atas kesalahan yang saya lakukan," kata Saipul sambil terisak saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Dia menjelaskan, aksi tipu-tipu Rohadi diawali saat berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya Berthanatalia soal komposisi hakim yang menangani kasus dugaan cabul yang menjeratnya di PN Jakarta Utara. Terlebih jika dikatakan uang Rp 50 juta dari uang Rp 250 juta itu untuk seting komposisi hakim.

"Uang yang katanya Rp 50 juta untuk seting hakim terbukti di persidangan dan Pak Rohadi tidak pernah memberikannya kepada siapa pun, kecuali untuk dirinya. Jadi kesimpulannya Rohadi bohong seting hakim untuk memenangkan," ujar Saipul.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula saat pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Rujuk, menemui hakim Ifa melalui panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Kemudian Bertha menyampaikan pertemuan tersebut kepada penasihat hukum Saipul Jamil lainnya, yakni Kasman Sangaji.

Bertha menyampaikan ada biaya Rp 500 juta untuk vonis satu tahun penjara terhadap Saipul Jamil dari tuntutan tujuh tahun penjara. Bertha pun meminta Kasman untuk menyampaikan permintaan uang pada kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

"Terdakwa kemudian menelepon Samsul untuk memastikan. Terdakwa memberikan surat kuasa pada Aminudin (sopir) dan Samsul untuk pengambilan uang Rp 565 juta untuk pengurusan masalah terdakwa, dan disetujui terdakwa," kata jaksa KPK.

Kemudian, uang Rp 500 juta dibawa ke kediaman Samsul dan dimasukkan ke tas yang kemudian diberikan kepada Bertha. Kemudian Bertha menyampaikan kepada Kasman dan Kasman menyetujui agar pihaknya memberikan Rp 250 juta kepada hakim Ifa.

Sebelumnya, Saipul Jamil sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan di bawah umur.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya