Gerebek Prostitusi Online di Bogor, Polisi Temukan PSK Bawah Umur

Aparat Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kota Bogor, Jawa Barat.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 31 Jul 2017, 14:20 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 14:20 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Ilustrasi prostitusi online (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menciduk tiga orang muncikari sebagai tersangka, yakni EY alias Mama (37) dan HM alias Cemi (33).

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Untung Sampurna mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi siber mengenai adanya prostitusi online di Facebook (FB).

Dari laporan itu, Pada Jumat, 28 Juli 2017, polisi mengungkap jaringan prostitusi itu dengan menyamar menjadi pria hidung belang yang berkomunikasi dengan pelaku muncikari melalui jejaring Facebook, dan menyepakati harga dan lokasi pertemuan.

"Mereka kami pancing dengan menyamar sebagai pelanggan," kata Ulung, Senin (31/7/2017).

Petugas kemudian menangkap pelaku Cemi dan EY, ketika ia membawa tiga perempuan PSK di salah satu kamar hotel di Jalan Dadali, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Cemi dan EY beserta tiga PSK berinisial AM (15), NA (19), dan SS (18) berikut uang tunai dan handphone kemudian diamankan di Mapolresta Bogor Kota. Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap satu muncikari yakni JS alias Kodok (20), pada Sabtu, 29 Juli 2017.

Dari penangkapan tiga muncikari itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 500 ribu, 3 telepon genggam, alat kontrasepsi, 1 potong celana dalam, 18 butir obat pereda rasa sakit.

 

PSK di Bawah Umur

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota Iptu Frida Hidayanti mengatakan, dari tiga PSK, dua di antaranya masih di bawah umur. 

"Sekali kencan mereka memasang tarif Rp 700 ribu. Hasilnya dibagi-bagi dengan muncikari," kata Frida.

Kepada petugas, lanjut Frida, para pelaku mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis prostitusi online. Mereka menjalaninya secara terorganisasi.

"Mereka punya peran masing-masing. Cemi dan EY yang mengunggah poto PSK ke FB dan menawarkannya kepada pria hidung belang. Sedangkan Kodok berperan sebagai penghubung ke PSK tersebut," terang Frida.

Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus prostitusi online di Bogor. "Masih terus kami kembangkan," ujar Frida.

Untuk tersangka Cemi dan EY dijerat pasal yaitu tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 76F jo pasal 83 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak serta pasal 27 ayat 1 jo 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

Sedangkan Kodok dijerat pasal 2 jo 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Saksikan video Menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya