KPK Periksa Pengacara Miryam untuk Tersangka E-KTP Markus Nari

Politikus Golkar Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2017, 10:51 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 10:51 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan, hari ini. Aga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Markus Nari dalam kasus menghalangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).

Pada Rabu 2 Agustus 2017 kemarin, penyidik juga sudah memeriksa tim kuasa hukum Miryam S Haryani lainnya dalam kasus dengan tersangka yang sama, yakni Demberger Panjaitan. Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong juga turut diperiksa penyidik kemarin.

Penyidik juga telah memeriksa Akbar, Staf Ahli Miryam S Haryani dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Diah bungkam usai diperiksa penyidik pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.

Politikus Golkar Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Markus pun ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum perkara korupsi e-KTP, Markus juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya