Liputan6.com, Jakarta Provinsi Sumatera Barat dinilai memiliki hutan yang terjaga dan lestari, hal ini berkat peran serta kesadaran masyarakatnya yang melindungi hutan. Di Sumbar berlaku adat dan tradisi masyarakat dalam melindungi kelestarian hutan, karena itulah tidak heran hutan di Sumbar tetap terjaga. Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengapresiasi semua kelompok masyarakat yang turut serta menjaga kelestarian hutan tersebut.
Dia menyampaikan, bahwa Sumbar memiliki potensi besar membangun suaka alam, sebagai tempat perlindungan ekosistem hayati dan nabati. Atas dasar tersebut, ia menegaskan daerah ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam menjaga kelestarian hutan.
Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan Kunjungan Kerja Komisi IV di Balai Pertemuan Lembaga Pengelola Hutan Nagari Sungai Buluh, Padang, Sumbar. "Karena masyarakat berpegang teguh pada adat yang menjaga kelestarian alam. Ini yang saya pikir menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lain," papar Edhy, Ahad (30/7/2017).
Dia juga mengatakan, meskipun di Sumbar banyak perkebunan kelapa sawit dan karet namun masih ada keseimbangan, alam dan hutan tetap terjaga. "Dan ini yang harus kita tularkan ke provinsi lain, kita sampaikan, bahwa ternyata ada daerah yang mampu menjaga hutannya. Kalau anda lihat di Sumatera Barat cukup banyak perkebunan kelapa sawit, karet banyak tapi hutannya masih terjaga dengan rapi," imbuh Edhy.
Dia juga mengatakan Komisi IV berkomitmen memberikan dukungan dalam menjaga kelestarian hutan di Sumbar, bahkan belum lama ini Edhy turut serta dengan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya melepas harimau. "Sumatera Barat punya potensi besar untuk membangun suaka alam yang lebih besar lagi, dan saya pikir pemerintah wajib untuk mendukung itu. Sumbar menjadi contoh untuk lingkungan," jelasnya.
Berdasarkan peraturan yang ada masyarakat Nagari Sungai Buluh dapat memanfaatkan keberadaan hutan lindung yang ada, untuk dikelola selama jangka waktu diberikannya hak pengelolaan Hutan Nagari yaitu selama 35 tahun. Masyarakat sekitar juga dapat melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, ekowisata dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Selain itu masyarakat juga diperbolehkan melakukan budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah dan budidaya hijauan makanan ternak serta penangkaran satwa liar. Bersama dengan pemerintah daerah masyarakat menentukan mitra untuk melakukan kegiatan pendampingan yang berasal dari pemerintah, Lembaga Swadaya, Perguruan Tinggi atau pihak lain dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
(*)
Sumbar Berpotensi Bangun Suaka Alam
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengapresiasi semua kelompok masyarakat yang turut serta menjaga kelestarian hutan tersebut.
diperbarui 04 Agu 2017, 11:39 WIBDiterbitkan 04 Agu 2017, 11:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Khofifah Harap Ada Retret untuk Wakil Kepala Daerah, Ini Alasannya
KPK Dorong APIP dalam Pengawasan Efisiensi Anggaran APBN dan APBD
Taat yang seperti Ini Justru Memicu Murka Allah, Dijelaskan Buya Yahya
24 Kepala Daerah Terpilih Tak Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Hari Ini, Apa Alasannya?
Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Setop Beroperasi
Buktikan Ketersedian SPKLU, Komunitas Pecinta Mobil Listrik Touring Jakarta-Bali
24 Kepala Daerah Terpilih Tidak Hadir pada Pemeriksaan Kesehatan Hari Pertama
Polisi Turun Tangan, Premanisme Ormas di Kawasan Industri Mulai Teredam
Gemini AI Sekarang Makin Cerdas karena Punya Ingatan
Ada 'Harta Karun' Bitcoin USD 800 Juta, Pria Ini Mau Beli Area Pembuangan Sampah
Ketua DPR Ucapkan Terima Kasih Atas Sambutan Pihak Keluarga Kerajaan Uni Emirat Arab
Link Live Streaming Piala Asia U-20 2025 Timnas Indonesia U20 vs Uzbekistan U20, Sebentar Lagi Mulai