Patroli, Aceh - Bawang merah berlabel India asal Malaysia itu masuk ke Indonesia secara illegal menggunakan mobil pikap. Upaya penyelundupannya digagalkan petugas saat razia rutin di Jalan Lintas Sumatra Aceh-Medan.
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (4/8/2017), selain menyita mobil pikap pembawa 3 ton bawang merah tersebut, polisi juga mengamankan sang sopir dan dua kernetnya. Diduga bawang merah ilegal ini masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui pelabuhan kecil yang tidak terdeteksi petugas Bea Cukai di kawasan Aceh.
Tiga ton bawang merah selundupan itu akan diserahkan ke balai karantina hewan dan tumbuhan untuk dimusnahkan. Para penyelundup terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Advertisement