Rizieq Shihab Batal Pulang 15 Agustus

Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Tanah Air pada 15 Agustus 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Agu 2017, 06:41 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2017, 06:41 WIB
20170201-Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Makar di Polda-Jakarta
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air masih menjadi misteri. Belakangan Rizieq memang dikabarkan bakal pulang dari Arab Saudi pada pertengahan Agustus 2017, namun rencana tersebut batal.

Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, peluang kliennya pulang ke Tanah Air pada pertengahan Agustus mengecil. Apalagi Agustus tahun ini bertepatan dengan musim ibadah haji.

"Dulu ada rencana (pulang). Tapi karena ada persiapan ibadah haji, kemungkinan (pulang) kecil," ujar Sugito, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017.

Sugito mengaku, dirinya baru saja kembali ke Indonesia usai bertemu dengan Rizieq Shihab di Arab Saudi belum lama ini. Rizieq mengatakan bahwa kemungkinan besar dirinya batal kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Apalagi Rizieq juga akan menunaikan ibadah haji tahun ini. Dengan begitu, Rizieq diperkirakan bakal absen menghadiri perayaan milad FPI yang jatuh pada 17 Agustus 2017.

"Jadi kemungkinan besarnya, Habib (Rizieq) tidak pulang. (Mungkin baru pulang) setelah Lebaran haji," ucap Sugito.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Tanah Air pada 15 Agustus 2017. Rizieq juga mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya di Indonesia.

Rizieq saat ini tengah berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara pidana. Di Polda Jawa Barat, Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 154 A KUHP dan Pasal 320 KUHP.

Rizieq Shihab juga berstatus tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya