Curhat soal Apartemen, Komika Acho Dilaporkan ke Polisi

Kasus bermula dari tulisan Acho di blog muhadkly.com soal kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka.

oleh Yus Ariyanto diperbarui 06 Agu 2017, 07:59 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2017, 07:59 WIB
[Bintang] Muhadkly Acho
Komika Acho (Bintang.com/Nurwahyunan)

Liputan6.com, Jakarta - Acho, panggilan akrab stand-up comedian Muhadkly MT, dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan pasal pencemaran nama baik. Pada Senin 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan.

Menurut rilis LBH Pers, yang mendampingi Acho, kasus bermula dari tulisan Acho di blog muhadkly.com soal kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka.

Sebagai konsumen apartemen itu, Acho berharap bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau.

Acho, di antaranya, menulis, "Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, apartemen green pramuka city sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut. Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut?"

Pelapor kemudian melaporkan Acho dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP.

Terkait rasa keadilan, LBH Pers dan SAFEnet menyatakan, pertama, perbuatan yang dilakukan oleh Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal, ia sedang mengangkat permasalahan pengelolaan di Apartemen Green Pramuka dengan cara yang proporsional disertai bukti-bukti yang kuat.

Kedua, perbuatan Acho mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi. Ia tidak melakukannya untuk memfitnah apalagi mencemarkan nama baik, melainkan sedang mengungkap kebenaran untuk kepentingan publik.

Ketiga, perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan mengatakan, kasus Acho memang sudah lengkap. "Sudah P21, segera dilimpahkan (ke kejaksaan)," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (6/8/2017) pagi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya