Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela terdakwa Miryam S Haryani, Senin (7/8/2017).
Miryam menjadi terdakwa atas kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP .