Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik Tahun Ini

Tidak hanya tarif parkir, Pemprov DKI juga berencana menaikkan pajak mobil.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Agu 2017, 16:34 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 16:34 WIB
Denda Parkir Liar Capai Rp1,82 Miliar
Sejumlah mobil hasil razia dan ban tergembok terparkir di IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/3). Pada periode Januari-Febuari, Dishub menindak 6.437 kendaraan dengan sanksi ditilang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Semakin macetnya jalanan Ibu Kota membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir pada 2017. Kenaikan kendaraan bermotor akan mencapai 10 persen.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, kenaikan tarif parkir ini dilatarbelakangi lalu lintas di Jakarta yang semakin dipadati kendaraan pribadi.

Saat ini, tarif motor Rp 2.000 per jam, sedangkan tarif mobil Rp 5.000 per jam.

"Agar orang (pindah) dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum salah satunya saya perintahkan tadi dilakukan evaluasi terhadap tarif parkir," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dia menuturkan, bila kendaraan pribadi berkurang, maka jalur bus Transjakarta akan steril. Dengan begitu, waktu tunggu Transjakarta hanya 2-3 menit.

"Kita tegaskan kembali bahwa busway wajib steril tidak bisa digunakan kendaraan lain. Ini untuk menyelesaikan persoalan kemacetan. Jadi jalur biasa biar saja macet ria. Supaya orang belajar bahwa busway ini lancar, sehingga nanti orang berpindah dari kendaraan pribadi kendaraan umum, " ucap Saefullah.

Tidak hanya tarif parkir, Pemprov DKI juga berencana menaikkan pajak mobil. Namun, untuk menerapkan kenaikan tarif, Saefullah menyebut harus ada revisi peraturan daerah terlebih dahulu.

"Itu harus perdanya diubah, makanya tadi saya bilang segera lakukan kajian, bahas dengan DPRD," ujar Saefullah.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya