Liputan6.com, Surabaya - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap basah dua juru parkir liar di kawasan Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur, yang tengah memungut biaya parkir bertarif mahal.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (14/5/2017), keduanya memungut biaya sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per mobil. Padahal ketentuan resmi dari Dinas Perhubungan hanya Rp 4 ribu per mobil.
Baca Juga
Para preman yang terjaring sempat berdalih, kelebihan biaya untuk disetor ke oknum petugas.
Advertisement
Dalam razia ini, 13 juru parkir liar dan 1 orang koordinator ditangkap polisi. Selain itu, uang ratusan ribu dan beberapa bundel karcis parkir disita sebagai barang bukti.
Saksikan selengkapnya tayangan video Polres Surabaya menangkap basah juru parkir liar bertarif mahal.