Liputan6.com, Jakarta Sejumlah penyidik satuan narkoba Polres Jakarta Selatan mengawal tersangka Tora Sudiro yang dikeluarkan dari sel tahanan dan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (8/8/2017) Tora akan menjalani proses rehabilitasi dari ketergantungan pada obat dumolid yang selama setahun terakhir ini ia konsumsi di RSKO Cibubur. Tak lama kemudian, sang istri Mieke Amalia juga menuju RSKO Cibubur untuk menemani sang suami.
Sesampai ke RSKO, Tora langsung menuju ruang khusus rehabilitasi pencadu obat. Tora Sudiro akan langsung menjalani perawatan selama 12 hari ke depan di Ruangan Detox RSKO untuk membersihkan kandungan zat obat-obatan yang selama ini ia konsumsi.
Advertisement
Proses rehabilitasi ini dilakukan setelah Polres Jakarta Timur memperoleh hasil Assessment Tora Sudiro di Badan Narkotika Nasional. Tora Sudiro disangkakan melanggar pidana pasal 62 undang-undang psikotropika nomor 5 tahun 1997 terkait dengan kepemilikan dumolid.
Polisi menemukan sebanyak 30 butir dumolid dalam penggerebekan di rumah Tora. Tora dan istrinya menggunakan obat tersebut agar bisa tidur pulas karena selama ini tidak bisa tidur.