Jemaah Haji Diimbau Pakai Jasa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kursi roda biasanya dibutuhkan jamaah lanjut usia saat berada di Masjidil Haram, Mekah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Agu 2017, 06:35 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 06:35 WIB
Setiap musim haji, banyak ditemukan jasa sewa kursi roda di Masjidil Haram, Mekah.
Setiap musim haji, banyak ditemukan jasa sewa kursi roda di Masjidil Haram, Mekah. (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Mekah - Setiap musim haji, banyak ditemukan jasa sewa kursi roda liar di tanah suci. Kursi roda biasanya dibutuhkan jemaah lanjut usia saat berada di Masjidil Haram, Mekah.

Kepala Sektor Khusus (Seksus) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Masjidil Haram, Suyadi mengingatkan para jemaah haji agar waspada atas penipuan jasa kursi roda.

"Pilihlah yang memakai seragam dilengkapi rompi dan topi. Mereka banyak ditemui di depan atau dalam Masjidil Haram," kata Suyadi di Mekah, Arab Saudi, Senin (7/8/2017).

Untuk tarif, ia menyampaikan, sewa kursi roda pada puncak musim haji bisa mencapai 200 real atau setara dengan Rp 700 ribu. Dengan tarif tersebut, jemaah akan mendapat layanan menggunakan kursi roda saat tawaf dan sa'i dengan orang yang mendorong.

Cukup mudah untuk membedakan jasa kursi roda yang resmi dan tidak resmi. Untuk jasa kursi roda ilegal atau tidak resmi, mereka tidak memakai seragam, sedangkan jasa kursi roda yang resmi mereka memakai seragam.

Jasa kursi roda ilegal juga tidak memiliki standar tarif. Sehingga harga bisa sangat mahal dan terkadang suka meninggalkan jemaah begitu saja. Kualitas dan kebersihan kursi roda pun berbeda-beda.

"Yang perlu diperhatikan adalah keselamatan. Jasa kursi roda ilegal relatif lebih riskan dari kursi roda legal yang disediakan Masjidil Haram," ujar Suyadi.

Masjidil Haram adalah tempat pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim yang ingin melakukan tawaf mengelilingi Kakbah 7 kali dan Sa'i, berjalan dari Bukit Safa dan Bukit Marwah.



Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya