Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan selebritas Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus penipuan pembangunan vila di Ubud, Bali. Pihak Jeremy mengaku heran dengan langkah polisi menetapkan suami Ina Thomas ini sebagai tersangka.
Padahal, kasus serupa yang pernah diselidiki Polda Bali sudah berstatus dihentikan penyidikannya. Alasannya, locus delicti. Kasus tersebut bukan domain Polda Bali dan berada di Jakarta.
Baca Juga
Hal ini dibuktikan dengan surat ketetapan penghentian penyidikan S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum, tertanggal 12 Agustus 2016. Disinggung mengenai berlanjutnya proses hukum kasus tersebut di Polda Metro Jaya, kubu Jeremy mengaku belum mengetahui alasan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Advertisement
"Kita belum tahu, mungkin hanya masalah pelimpahan. Sehingga ini adalah merupakan kewenangan Polri yang diberikan oleh KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu sendiri," kata pengacara Jeremy Thomas, Amin Zakaria, di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Amin menambahkan, pihaknya optimistis penyidik akan fair dalam menyikapi kasus yang pernah disidik Polda Bali tersebut.
"Kami yakin bahwa Polda Metro Jaya akan sangat fair untuk melihat permasalahan ini dengan baik," kata Amin.
Penyidik sendiri belum memberikan jadwal pemeriksaan Jeremy Thomas setelah berstatus tersangka.
"Belum, tapi yang kita terima kemarin itu cuma SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kita sebagai terlapor," ujar Amin.
Disinggung adanya konflik kepentingan antara Jeremy dan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemukulan terhadap Axel, anak Jeremy Thomas, Amin mengatakan bahwa proses hukum yang saat ini berjalan adalah hal yang biasa, tidak ada kaitan dengan insiden beberapa waktu lalu.
"Kalau saya melihat ini hanya sekedar pelimpahan berkas perkara dari Polda Bali kepada Polda Metro Jaya, sehingga Polda Metro Jaya juga saya yakin belum meneliti semuanya (berkas) itu dengan baik," ujar Amin.
Kronologi Kasus
Kasus yang menjerat Jeremy Thomas bermula ketika Alexander Patrick Morris Patrick membeli lahan seluas 35 hektare pada 1999 di Kedawetan. Patrick meminjam nama agen properti tanah asal Bandung, Rudi Marcio, karena ia berstatus sebagai warga negara asing.
Di atas tanah itulah, Patrick membangun vila mewah dan bekerja sama dengan Jeremy Thomas untuk membangun bisnis spa di atas lahan sisa seluas 12 are pada 2013.
Saat diminta mencarikan pinjaman bank untuk pembangunan spa, Jeremy meminta agar Patrick mengalihkan nama Rudi Marcio sebagai SHM vila untuk mempermudah pencairan kredit bank. Namun, pinjaman dari bank senilai Rp 17 miliar rupanya tak diberikan sepenuhnya kepada Patrick.
Bule asal Australia itu mengaku hanya diberi Rp 1 miliar. Karena itu, Patrick menggugat perdata artis senior itu ke Pengadilan Negeri Gianyar.
Pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar pada 26 Desember 2015 lalu.
Tidak berhenti di perdata, kasus bergulir di pidana umum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Polda Bali sebenarnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan, penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, meski dikembalikan atau P19.
"Dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya, kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/8/2017).
Dalam waktu dekat, polisi segera mengirimkan berkas kasus penipuan Jeremy Thomas ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi akan mengirimkan berkas penyidikan yang sebelumnya ditangani penyidik Polda Bali.
"Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," ucap Argo.
Saksikan video berikut ini: