Warga Malaysia Tertangkap Selundupkan Sabu dalam Anus di Kualanamu

Modus penyelundupannya terkuak saat petugas Bea Cukai memeriksa pelaku secara medis.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 15 Agu 2017, 12:11 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 12:11 WIB
Patroli Indosiar, Jakarta - Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, mengamankan seorang pria asal Malaysia karena kedapatan membawa ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu ke dalam anus, namun terungkap dalam pemeriksaan medis.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (15/8/2017), petugas menyita barang bukti sabu 285 gram dan juga alat penghisap sabu yang dibawa oleh Tan Shurendar warga Malaysia. Tan hanyalah seorang kurir dan mendapat upah 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3 juta dari bandar narkoba di Malaysia.
 
Penyelundupan terungkap karena kejelian petugas Bea Cukai yang mencuriga dengan gerak-gerik tersangka. Modus yang digunakan pelaku terbongkar setelah tersangka diperiksa secara medis.
 
Warga negeri jiran tersebut langsung diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum, Ia dijerat UU tentang Narkotika dan terancam minimal penjara seumur hidup.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya