Mantan Penasihat: Terkait Kasus e-KTP, Periksa Dua Direktur KPK

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua berharap internal KPK segera memeriksa Direktur KPK

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Agu 2017, 14:14 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 14:14 WIB
Gedung Baru KPK
Gedung Baru KPK

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua berharap internal KPK segera memeriksa Direktur Penyelidikan dan Direktur Penyidikan . Hal tersebut menyusul temuan fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Pejabat KPK setingkat Direktur diduga meminta Rp 2 miliar untuk pengamanan kasus Miryam S Haryani. "PI (Pengawasan Internal) harus memeriksa direktur penyelidikan dan atau direktur penyidikan untuk memperoleh keterangan yang sebenarnya tentang kasus tersebut," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).

Saat ini, Direktur Penyelidikan KPK adalah Herry Muryanto, sementara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Menurut Abdullah, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) harus segera memeriksa kedua Direktur tersebut.

Selain memerika kedua Direktur tersebut, PIPM juga harus memeriksa para Deputi Penindakan KPK Irjen Heru Winatko dan Komisioner KPK. Menurut dia, pemeriksaan terhadap para komisioner tersebut untuk mengetahui apakah pertemuan tersebut diketahui oleh atasan mereka atau tidak.

"Demikian pula halnya jika deputi bertindak atas sepengetahuan seorang komisioner, maka komisioner tersebut juga harus diperika PI," kata dia.

Abdullah menjelaskan, menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, standard operasional prosedur (SOP) serta kode etik KPK, baik komisioner, pejabat dan pegawai lembaga antirasuah dilarang berhubungan dengan tersangka, calon tersangka dan saksi terkait kasus yang sedang ditangani.

Menurut Abdullah, meskipun pertemuan dengan pejabat negara itu di luar kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, baik komisioner, pejabat dan pegawai KPK harus mendapat persetujuan dari atasan.

"Bahkan seorang komisioner, dia harus memberi tahu komisioner yang lain jika dia mau bertemu seorang penyelenggara negara, meski bukan dalam tugas," kata Abdullah.

Dalam fakta persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani, politikus Partai Hanura tersebut sempat memberikan sebuah foto kepada dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Foto yang diperlihatkan Miryam tersebut diketahui seorang pejabat di KPK setingkat Direktur. Kejadian ini terungkap dalam video pemeriksaan Miryam yang ditayangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 14 Agustus 2017.

Pihak yang diduga direktur tersebut diduga meminta uang senilai Rp 2 miliar untuk pengamanan Miryam dalam kasus korupsi e-KTP.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya