Unpad Pecat Dokter Residen Anestesi Usai Terlibat Kasus di RSHS, Ini Pernyataan Resmi Rektor

Unpad resmi memecat dokter residen anestesi FK Unpad usai kasus di RSHS. Rektor tegaskan sanksi tegas dan pendampingan korban demi jaga integritas pendidikan kedokteran.

oleh Aditya Eka PrawiraAde Nasihudin Al Ansori Diperbarui 10 Apr 2025, 17:15 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 16:39 WIB
Rektor Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Arief S. Kartasasmita
Rektor Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Arief S. Kartasasmita, memberikan pernyataan resmi kepada media terkait pemecatan dokter residen anestesi Unpad yang terlibat kasus di RSHS. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas terhadap kasus yang melibatkan seorang dokter residen FK Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Rektor Unpad periode 2024–2029, Prof. Dr. Arief S. Kartasasmita menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pelanggaran hukum maupun norma tidak akan ditoleransi, baik di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

Rektor menyebut bahwa dokter residen anestesi Unpad yang terlibat akan dikenakan sanksi berat berupa pemutusan studi. Meskipun proses hukum masih berlangsung, Unpad menilai bahwa bukti-bukti awal sudah cukup menunjukkan adanya dugaan kuat tindakan pidana yang dilakukan oleh dokter Unpad tersebut.

"Sehingga kami akan segera mengeluarkan dan ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan kami berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Prof. Arief menjawab pertanyaan dari Health Liputan6.com melalui sebuah video yang dikirimkan pada Kamis sore, 10 April 2025.

 

 

Unpad Beri Pendampingan Korban Kejahatan Dokter Residen Anestesi

Unpad Buka Pendaftaran Khusus Jalur Disabilitas dengan Kuota 2 Persen
Rektor Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Arief S. Kartasasmita, memberikan pernyataan resmi kepada media terkait pemecatan dokter residen anestesi Unpad yang terlibat kasus di RSHS. (Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudn)... Selengkapnya

Selain memberikan sanksi kepada pelaku, Unpad juga memastikan pendampingan kepada korban. Proses ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama RSHS, kepolisian, dan Kementerian Kesehatan.

Pendekatan holistik ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, termasuk untuk kasus yang melibatkan dokter residen anestesi Unpad di rumah sakit pendidikan.

"Mudah-mudahan dapat terjadi keadilan bagi korban,"  ujar Rektor Unpad saat menjelaskan langkah lanjutan terhadap dokter Unpad yang sedang menjalani proses hukum.

Lebih lanjut Prof. Arief menyatakan keprihatinnya dan juga penyesalan untuk korban. "Semoga ini tidak terjadi lagi di masa yang datang pada mahasiswa Unpad," tambahnya.

 

Komitmen Kampus di Kasus Dokter Residen Anestesi Unpad

Kisah Mahasiswa Tuli Terjang Kendala Komunikasi untuk Raih Gelar Sarjana
Rektor Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Arief S. Kartasasmita, memberikan pernyataan resmi kepada media terkait pemecatan dokter residen anestesi Unpad yang terlibat kasus di RSHS. (Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudn)... Selengkapnya

Sebagai upaya preventif, Unpad akan memperketat pengawasan di seluruh jenjang pendidikan, baik spesialis maupun non-spesialis. Hal ini merupakan respons langsung atas kasus yang menimpa dokter residen FK Unpad, khususnya di program pendidikan kedokteran spesialis yang berlokasi di rumah sakit pendidikan.

Diketahui bahwa pelaku merupakan dokter residen anestesi Unpad dari Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran. Terkait hal ini, Unpad telah melakukan koordinasi intensif dengan Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara menyeluruh dan lintas lembaga.

"Jadi, tidak hanya berbicara mengenai masalah pendidikan saja, tetapi secara lengkap adalah bagaimana pengawasan masalah didik dan juga masalah perundungan-perundungan, juga masalah-masalah lain berkait dengan proses pendidikan spesialis, khususnya di rumah sakit pendidikan," ujar Prof. Arief.

Kemudian, Prof. Arief, menambahkan,"Ini akan kami coba lakukan ke depan agar tidak lagi terjadi atau minimal akan diminimalisir sekecil mungkin peluang-peluang yang akan memberikan kesempatan terjadinya pelanggaran-pelanggaran."

Komitmen Unpad sebagai institusi pendidikan tinggi diwujudkan melalui langkah-langkah tegas dan sistematis. Rektor menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme dokter Unpad harus dijaga, demi menciptakan lingkungan akademik yang aman, beretika, dan berkeadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya