Napi Lapas Mojokerto yang 'Sia-siakan' Remisi Hari Kemerdekaan

Puluhan ribu narapidana di Tanah Air, mendapat remisi hari kemerdekaan. Ada napi langsung bebas dan ada yang kembali masuk bui.

oleh Dian KurniawanReza EfendiFajar Eko Nugroho diperbarui 18 Agu 2017, 22:00 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2017, 22:00 WIB
Napi Lapas Mojokerto
Baru keluar dari gerbang Lapas Mojokerto, Jatim, Sudiono (tengah) kembali ditangkap oleh tim Buser Polres Pasuruan. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Mojokerto - Raut wajah bahagia yang sempat diperlihatkan Sudiono (40), narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Jawa Timur, mendadak berubah menjadi ketakutan. Baru beberapa langkah keluar dari pintu lapas usai dinyatakan bebas setelah mendapat remisi hari kemerdekaan, Diono langsung ditangkap oleh tim Buser Polres Pasuruan.

"Sebelum ditahan di sini, dia terlibat kasus (Pasal) 365 (KUHP) tentang pencurian hewan dan mobil," ucap Kepala Lapas IIB Mojokerto, Muhammad Hanafi, Kamis, 17 Agustus 2017.

Pria asal Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, tersebut divonis enam tahun penjara karena kasus pencurian hewan ternak. Dia dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-72 RI.

"Namun, belum sempat menghirup udara segar, dirinya kembali diamankan petugas," kata Hanafi.

Delain mencuri dengan kekerasan, Diono sempat menabrak anggota polisi lalu lintas atau polantas saat dikejar polisi di Pasuruan. "Untuk selanjutnya wewenang pihak Polres Pasuruan," Kalapas Mojokerto menambahkan.

Setelah beberapa langkah keluar dari gerbang Lapas Mojokerto, anggota Polres Pasuruan yang sudah menunggu di luar penjara, langsung menangkap Diono. Dengan raut wajah terkejut dan ketakutan, dia diseret ke dalam mobil Isuzu Panther warna merah tua bernomor polisi N 1263 BK.

Adapun sebanyak 227 dari 672 penghuni rutan mendapat remisi hari kemerdekaan. Tujuh di antaranya dinyatakan bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. "Remisinya bervariasi, ada yang dua bulan, satu bulan, dan satu minggu. Kita sesuaikan menurut perilaku semasa dalam binaan," ujar Kalapas Mojokerto.

9.128 Napi Se-Jatim Dapat Remisi

Remisi Hari Kemerdekaan
Sebanyak 9.128 narapidana di seluruh Jawa Timur, mendapatkan remisi saat HUT ke-72 RI dari Kemenkumham setempat. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara itu, sebanyak 9.128 narapidana di seluruh Jawa Timur(JAtim), mendapatkan remisi saat HUT ke-72 RI dari Kemenkumham wilayah setempat. Jumlah narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi se-Jatim berjumlah 11.821 dan direalisasi 9.128 napi.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 183 narapidana langsung dinyatakan bebas dari hukuman pidana.

Wakil Gubernur Jatim Saifulah Yusuf mengatakan, pemberian remisi setiap tahun mesti dilakukan. Hal itu mengingat ada beberapa poin yang harus dilakukan untuk pemberian remisi tersebut.

"Harapannya, mereka bisa menjadi 'duta besar' kami untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kehidupan di dalam lapas itu tidak enak," tutur Wakil Gubernur yang karib disapa Gus Ipul, Rabu, 16 Agustus 2017.

Sistem penyuluhan seperti ini dirasa efektif untuk mengurangi angka kriminalitas pada masyarakat. Poin kedua, yakni over kapasitas yang ada di masing-masing lembaga pemasyarakatan. "Di setiap lapas itu sudah over. Apalagi di Jawa Timur ini. Mungkin dengan begini (pemberian remisi), bisa mengurangi," katanya.

Selain kehidupan di lapas atau rutan itu tidak nyaman, beliau berharap agar saat bebas nanti tidak untuk mengulangi yang kedua kalinya. "Perilaku yang baik selama menjadi warga binaan lapas adalah salah satu potensi pemberian remisi," ucap Gus Ipul.

Adapun Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jatim, Susy Susilawati mengatakan bahwa di tahun 2017 jumlah narapidana se-Jatim berjumlah sekitar 14.287 orang. Dalam proses pengajuan remisi tahun ini, sebanyak 11.821 napi yang mendapatkan remisi berjumlah 9.128 orang.

"Sebanyak 183 napi se-Jatim akan mendapatkan remisi bebas langsung, penghuni Lapas Porong dan Malang mendominasi jumlah tersebut," kata Susy.

Menurut dia, napi yang mendapatkan remisi adalah dari narapidana umum, jumlahnya bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

128 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi

Remisi Hari Kemerdekaan
Sejumlah narapidana Lapas Brebes, Jawa Tengah, merayakan HUT ke-72 RI dengan perlombaan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Sementara di Lapas Klas II B Brebes, Jawa Tengah, sebanyak 128 narapidana menerima remisi hari kemerdekaan. Bahkan, satu napi atas nama Winarno langsung bebas.

Kepala Lapas Brebes, Maliki mengatakan, jumlah keseluruhan napi sebanyak 253 orang. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 142 orang diajukan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

"Dari jumlah yang kita ajukan sebanyak 142 orang, hanya 128 orang yang mendapatkan remisi," ucap Maliki.

Dia menambahkan, pengusulan remisi tersebut menimbang dua hal dari para tahanan. Di antaranya terkait kepribadian dan kemandirian. Hal kepribadian meliputi tingkah laku dan ketaatan para tahanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Khusus untuk kemandirian, tahanan diberi keleluasaan dalam mengeolah lahan pertanian yang dimiliki lapas untuk dikelola," katanya.

Bagi napi yang tidak mendapatkan remisi umum HUT ke-72 RI, tidak lain karena tak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut tertuang tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. "Tahun depan akan kita usulkan lagi," ujar Maliki.

Namun, saat ditanya terkait jumlah remisi yang didapat, dia mengatakan bahwa jumlahnya berbeda-beda. Ada yang mendapatkan satu bulan remisi, dua bulan, tiga bulan, bahkan ada yang memperoleh enam bulan remisi. Semua itu tergantung dari dua hal yang disebutkan di atas tadi.

11.797 Napi di Sumut Peroleh Remisi

20150817-1.938 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI Ke-70-Jakarta
Sejumlah narapidana kelas I Cipinang melakukan pentas seni di halaman kantor Kemenkumham, Senin (17/8/2015). Sebanyak 1.938 orang narapidana korupsi mendapatkan remisi pada HUT RI ke-70. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Remisi hari kemerdekaan juga diperoleh 11.797 narapidana di Sumatera Utara. Bahkan, sebanyak 544 orang di antaranya langsung bebas.

Humas Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumut, Josua Ginting mengatakan, napi yang mendapat remisi terdiri dari 8.782 tersangkut kasus tindak pidana umum. Remisi yang didapat mulai dari satu bulan hingga enam bulan pengurangan masa hukuman.

"Untuk narapidana perkara tindak pidana umum, sebanyak 419 warga binaan yang langsung bebas," katanya, Rabu, 16 Agustus 2017.

Sementara, remisi narapidana tindak pidana khusus, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006, serta tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, total 2.471 orang.

"Untuk total jumlah warga binaan per tanggal 15 Agustus 2017 sebanyak 28.475 orang. Sementara, tindak pidana khusus yang langsung bebas 125 orang," sebut Josua.

Remisi langsung diberikan di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kemenkumham Sumut. Pemberian dilakukan usai upacara HUT Proklamasi pada 17 Agustus 2017. Di Sumut, acara pemberian remisi digelar di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya