Hindari Penyelewengan, Regulasi Dana Desa Diminta Satu Pintu

Program dana desa masih perlu pembenahan, baik dalam manajemen pengelolaannya maupun regulasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Agu 2017, 18:04 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2017, 18:04 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Dana Desa. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Program dana desa masih perlu pembenahan, baik dalam manajemen pengelolaannya maupun regulasi. Relawan Pemberdayaan Perangkat Desa Nusantara, Suryokoco menuturkan, besarnya nominal dana desa tidak diimbangi dengan adanya jaminan kesejahteraan yang memadai, sehingga rawan penyelewengan.

"Kalau kepala desa biasa karena bisa tiga kali menjabat, Presiden cuma dua kali. Tapi stafnya bagaimana? Presiden Jokowi dipilih karena janjinya kalau perangkat desa jadi PNS itu secara bertahap," ucap Suryokoco di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8/2017).

Sementara anggota Komisi II Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyarankan agar regulasi dana desa dilakukan secara satu pintu. Ini, kata dia, dapat memperjelas tanggung jawab setiap program.

"Jadi biar jelas, seperti yang punya otoritas, tanggung jawab kalau berhasil atau gagal itu siapa," ujar Mardani.

Bendahara Umum Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia Abdul Hadi mengatakan, dana desa seharusnya dapat secara langsung diserahkan kepada wilayah masing-masing lewat rekening dana desa (RKD).

Dia menjelaskan, dana desa yang melewati kabupaten atau kota, bisa saja disalahgunakan seperti yang terjadi di Pamekasan, Jawa Timur.

"Tepat sasaran jadinya, seperti sekian persen buat masalah ini, sekian persen untuk lainnya," kata Abdul.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya