Liputan6.com, Jakarta - Program dana desa masih perlu pembenahan, baik dalam manajemen pengelolaannya maupun regulasi. Relawan Pemberdayaan Perangkat Desa Nusantara, Suryokoco menuturkan, besarnya nominal dana desa tidak diimbangi dengan adanya jaminan kesejahteraan yang memadai, sehingga rawan penyelewengan.
"Kalau kepala desa biasa karena bisa tiga kali menjabat, Presiden cuma dua kali. Tapi stafnya bagaimana? Presiden Jokowi dipilih karena janjinya kalau perangkat desa jadi PNS itu secara bertahap," ucap Suryokoco di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8/2017).
Baca Juga
Sementara anggota Komisi II Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyarankan agar regulasi dana desa dilakukan secara satu pintu. Ini, kata dia, dapat memperjelas tanggung jawab setiap program.
Advertisement
"Jadi biar jelas, seperti yang punya otoritas, tanggung jawab kalau berhasil atau gagal itu siapa," ujar Mardani.
Bendahara Umum Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia Abdul Hadi mengatakan, dana desa seharusnya dapat secara langsung diserahkan kepada wilayah masing-masing lewat rekening dana desa (RKD).
Dia menjelaskan, dana desa yang melewati kabupaten atau kota, bisa saja disalahgunakan seperti yang terjadi di Pamekasan, Jawa Timur.
"Tepat sasaran jadinya, seperti sekian persen buat masalah ini, sekian persen untuk lainnya," kata Abdul.
Saksikan video berikut ini: