Kondisi Pendidikan di Daerah Masih Belum Penuhi SNP

Dewan pendidikan juga dapat melakukan fungsi kontrol terhadap proses perencanaan, termasuk kualitas perencanaan pendidikan.

oleh hidya anindyati diperbarui 28 Agu 2017, 11:10 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 11:10 WIB
Pimpinan Komisi X DPR RI
Pimpinan Komisi X DPR RI

Liputan6.com, Jakarta Berbagai permasalahan dibidang pendidikan masih banyak ditemukan, hal itu tercermin dari beberapa hasil temuan kunjungan kerja Komisi X DPR RI, yakni antara lain mengenai kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, jumlah guru terbatas, biaya pendidikan masih mahal, sarana dan prasarana yang tidak memadai, serta angka putus sekolah yang juga masih tinggi.

Demikian dikatakan Wakil ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat rapat dengar pendapat umum Panja Evaluasi Pendidikan dasar dan Menengah Komisi X DPR dengan dengan Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/08/2017).

“Kondisi pendidikan di daerah masih banyak yang belum memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar nasional pendidikan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada rapat sebelumnya dipaparkan bahwa permasalahan pencapaian pemenuhan standar nasional pendidikan banyak terkendala pada empat standar, yaitu standar kompetensi lulusan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar pengelolaan,” jelas Fikri.

Menurutnya, penyelesaian masalah penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah itu, sejatinya menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan, termasuk didalamnya Dewan Pendidikan Provinsi.

“Kami ingin mendapatkan informasi, data dan masukan terkait bagaimana Dewan Pendidikan Provinsi dalam perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Terutama tentang peran Dewan Pendidikan Provinsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan; peran dan kontribusi Dewan Pendidikan Provinsi dalam memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga serta sarana dan prasarana pendidikan; peran dan kedudukan, serta pola kebijakan Dewan Pendidikan Provinsi dalam melakukan pengawasan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah; serta bagaimana kondisi terkini pendidikan dasar dan menengah di tingkat provinsi menurut Dewan Pendidikan,” ucapnya.

Dalam paparannya, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa Dewan Pendidikan sebagai mediator dan merupakan wadah peran serta masyarakat sekaligus sebagai pengawas keterlibatan masyarakat dalam pendidikan perlu didukung, dan dilengkapi dengan instrumen kewenangannya. Perannya sebagai badan pengontrol terhadap perencanaan pendidikan antara lain melakukan kontrol terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk penilaian terhadap kualitas kebijakan yang ada.

Dewan pendidikan juga dapat melakukan fungsi kontrol terhadap proses perencanaan, termasuk kualitas perencanaan pendidikan. Mengingat keterbatasannya, maka dilapangan untuk tingkat sekolah diperlukan penguatankomite sekolah untuk menjalankan tupoksinya.


(*)

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya