Laporan Dirdik KPK Diproses Begitu Cepat, Ini Penjelasan Polisi

Dirdik KPK Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu singkat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Agu 2017, 18:45 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 18:45 WIB
Nafiysul Qodar/Liputan6.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

Liputan6.com, Jakarta - Laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman terhadap anak buahnya, Novel Baswedan, dianggap begitu cepat diproses. Dalam sehari setelah laporan, kasus tersebut langsung naik ke tahap penyidikan.

Aris resmi melaporkan Novel ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Agustus 2017 dan terdaftar dengan nomor LP/3937/VIII/PMJ/Dit Reskrimsus. Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit Reskrimsus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penanganan laporan Aris sudah sesuai dengan prosedur. Dia menyatakan polisi akan menerima laporan dari siapa pun dan memprosesnya tanpa tebang pilih.

"Siapa juga sama, tidak ada pengecualian, orang mau siapa pun lapor boleh. Kita tindak lanjuti karena ada laporan, kalau membeda-bedakan diskriminasi, tidak boleh," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).

Argo menyatakan, tidak ada faktor khusus yang membuat penanganan laporan jenderal bintang satu itu cepat. Apalagi, kata Argo, pihaknya telah mendapat klarifikasi dari Aris selaku terlapor. Polisi juga mengklaim telah menemukan unsur pidana dalam kasus itu.

"Ya enggaklah. Yang terpenting kita ada klarifikasi dari yang dilaporkan dengan saksi-saksi, kalau memang sudah terpenuhi dari gelar perkara, kenapa tidak (naik penyidikan)," tutur dia.

Aris sendiri sejatinya telah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Minggu, 13 Agustus 2017. Hanya saja saat itu, laporan dikirimkan secara tertulis. Baru pada 21 Agustus, Aris mendatangi Mapolda Metro Jaya dan resmi membuat laporan tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan terlapor. Penyidik juga telah memeriksa Aris dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

"Tanggal 30 (Agustus) sudah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pelapor, dan kemudian tindak lanjut ke depan kita akan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui dan saksi ahli yang kompeten kasus ini," ucap Argo.

Novel dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik berkaitan dengan email yang ia kirim ke Aris. Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK keberatan terhadap mekanisme pengangkatan penyidik KPK dari Polri karena dianggap tidak sesuai aturan internal.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

Tak Diketahui Ketua KPK

Tindakan Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan belum diketahui pimpinan KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tak tahu Dirdik Aris Budiman telah melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

"Saya belum tahu. Nanti saya cek lagi," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Berbeda dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku sudah mendengar pelaporan tersebut. Namun, ia masih harus memastikan kebenarannya.

"Saya belum lihat suratnya, jadi saya belum bisa berikan komentar tentang itu," ujar Laode saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Jika memang ada, Laode berharap konflik tersebut tak berkepanjangan. Permasalahan di internal KPK, lanjut dia, harus bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Kita berharap sih, kalau secara internal KPK, bisa kita selesaikan secara baik-baik. Ini kan sifatnya pencemaran nama baik," kata Laode.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya