Fadli Zon: Penerbitan Sertifikat Pulau Reklamasi Cederai Keadilan

Dengan terbitnya HGB, lanjut Fadli, memperlihatkan ketidakkonsistennya pemerintahan dengan moratorium reklamasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Sep 2017, 06:46 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2017, 06:46 WIB
20160504--Proyek-Reklamasi-Pulau-C-dan-D-Jakarta-FF
Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik keras keluarnya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Pulau D Reklamasi untuk PT Kapuk Naga Indah. Dia pun mempertanyakan alasan sertifikat tersebut bisa keluar.

"Penerbitan sertifikat HGB Pulau Reklamasi tindakan yang mencederai akal sehat dan mengusik rasa keadilan masyarakat," kata Fadli Zon, Jakarta, Sabtu 2 September 2017.

Dengan terbitnya HGB, lanjut Fadli Zon, memperlihatkan ketidakkonsistennya pemerintahan dengan moratorium reklamasi. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu khawatir peran pengembang bisa mengatur soal tata ruang.

"Ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum dalam politik tata ruang, khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan pengembang-pengembang besar," ujar dia.

Menurut dia, kebijakan ini seolah membenarkan para pengembang untuk mengerjakan proyek lebih dahulu sebelum mereka mengurus perizinannya.

"Ini bahaya. Bisa-bisa politik tata ruang kita nantinya didikte sepenuhnya oleh para pengembang," jelas Fadli.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Moratorium Tak Jadi Alasan

Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta mengatakan terbitnya HGB Pulau D sudah sesuai aturan yang berlaku. Kepala BPN DKI Najib Taufieq mengatakan moratorium reklamasi tidak menghambat penerbitan sertifikat.

Bahkan, penerbitan sertifikat juga tak harus menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi. Dia menjelaskan, moratorium itu berlaku untuk pemanfaatannya.

"Moratorium itu kan untuk pemanfaatannya, apakah membangun dan gedung dan sebagainya. Dan ini memerlukan perizinan dulu dan ini bangunan ada sebagian berdiri," kata Najib.

Menurut dia, saat memberikan sertifikat HGB Pulau D, pihaknya mempertimbangkan soal dana investor yang sudah masuk. Kerja sama investor dan Pemprov DKI ini pun sudah diperkuat dengan perpres.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya