Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charles Jones Mesang. Mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar tersebut juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Charle‎s terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 9 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans pada tahun 2014.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Advertisement
Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Charles, yakni mencabut hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Menurut majelis hakim, hukuman tersebut dikenakan kepada Charles lantaran politikus Partai Golkar tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Charles dianggap bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang korupsinya kepada negara sebesar Rp 8,564 miliar.
Vonis hakim tersebut ‎lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Charles lima tahun penjara denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â
Diduga Menerima Gratifikasi
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
KPK juga menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin selain Charles juga terdapat oknum lain yang turut menikmati suap dari mantan Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik, tersebut.
Sementara Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.