Berkas Perkara Lengkap, Politikus Golkar Charles Segera Disidang

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap politikus Golkar Charles tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2017, 01:04 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 01:04 WIB
Charles Jones Mesang (CJM) Anggota DPR RI tahun 2009 hingga 2014
Anggota DPR RI tahun 2009 hingga 2014, Charles Jones Mesang (CJM) Usai menjalankan pemeriksaan sebagai saksi, Jakarta, Selasa (31/1). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang (CJM) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan penyidikan terhadap Charles.

"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka CJM ke tahap dua (penuntutan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Febri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Rencana sidang di Jakarta," kata Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin selain Charles juga terdapat oknum lain yang turut menikmati suap dari mantan Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut.

Sementara Jamaluddien, telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya