Kembali Jadi Tersangka, Alfian Tanjung Ajukan Praperadilan?

Menurut Ketua Tim Advokasi, Abdullah Alkatiri, pihaknya akan membuktikan cuitan Alfian Tanjung yang menyebut PDIP berisi kader PKI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Sep 2017, 01:08 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2017, 01:08 WIB
Tim Advokasi Alfian Tanjung
Tim advokasi Alfian Tanjung menggelar jumpa pers di Jakarta. (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim advokasi mengklaim bahwa kliennya, Alfian Tanjung mengalami kriminalisasi dari kepolisian. Penilaian itu muncul dari cara penangkapan Alfian oleh petugas kepolisian yang dianggapnya tidak prosedural. Akibat penangkapan itu, penceramah tersebut kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok.

Menurut Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, pihaknya akan membuktikan cuitan kliennya tersebut. Dalam media sosial, Alfian menyebut 85 persen kader PDIP adalah komunis.

"Menyatakan seperti itu karena ada referensinya tidak asal yang dihasut. Nanti kita buktikan," beber Alkatiri di Gedung AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Soal penahanan, tim mengaku susah bertemu dengan Alfian. Padahal, pengurungan tersebut dianggapnya tidak sah lantaran pasal yang disangkakan hanya hukuman di bawah 4 tahun.

"Ini awalnya pencemaran nama baik, bukan penghasutan dan seharusnya beliau ini tidak ditahan karena hukumannya di bawah 4 tahun dengan Pasal 156. Kami juga sangat susah bertemu klien kami sendiri, dihalang-halangi," jelas Alkatiri.

Untuk itu, Alkatiri berencana membawa hal ini kepada pengawas internal dan eksternal Polri ketimbang menguji keabsahan status tersangka kliennya lewat praperadilan. Menurutnya, kepolisian telah salah dalam menangkap dan memenjarakan kliennya.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

 

Lapor Internal Polri

Belum sempat menghirup udara bebas, Alfian Tanjung kembali digiring banyak polisi ke Polda Jatim untuk diperiksa. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

"Kemungkinan kita tidak mengambil karena kita akan melaporkan pada pengawas internal dan eksternal, internal seperti irwasum, propam, wasidik nanti kita ada gelar. Dan kalau eksternal ada ombudsman dan yang paling jelas ke Komnas HAM karena di sini ada pelanggaran HAM," terang Alkatiri.

Alfian Tanjung sebelumnya terjerat kasus dugaan pidana di Surabaya. Kala itu Alfian diduga melakukan ujaran kebencian terkait ceramahnya yang diunggah dalam YouTube.

Kasus yang penanganan penyidikan dilakukan Bareskrim Polri itu telah naik ke persidangan di PN Surabaya. Namun pada tahap eksepsi, hakim mengabulkan permohonan Alfian dan mementahkan segala tuduhan. Alfian pun bebas.

Namun tak sampai 1x24, Alfian kembali dijemput paksa oleh petugas dari Polda Metro Jaya. Dia kembali ditangkap atas laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal cuitannya yang menuding PDIP berisi kader PKI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya