Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.
Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.
Diperbarui 18 Sep 2017, 18:55 WIBLiputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.
Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.