Foto Setnov di Rumah Sakit Beredar, KPK Minta Bantuan IDI

Dalam foto yang beredar, Setya Novanto menggunakan infus dan alat bantu pernapasan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Sep 2017, 16:51 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 16:51 WIB
Foto Setnov terbaring di rumah sakit yang beredar melalui aplikasi pesan instan. (Istimewa)
Foto Setnov terbaring di rumah sakit yang beredar melalui aplikasi pesan instan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan akan mengirim surat ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPK perlu mendengar pandangan pihak netral terhadap kesehatan tersangka proyek E-KTP Setya Novanto.

Hal ini berkaitan dengan munculnya foto pria yang akrab disapa Setnov itu. Ia tampak terbaring lemah di tempat tidur rumah sakit, dilengkapi alat bantu pernafasan.

Setengah tubuhnya tertutup selimut coklat, dengan mata tertutup. Selain itu, tampak seorang wanita terlihat menengoknya.

Kondisi itu kontras dengan temuan dokter KPK sebelumnya. Mereka melihat Setnov tidak menggunakan infus dan oksigen. 

"Makannya supaya lebih netral kita akan mengirim surat ke IDI. Supaya IDI melakukan pemeriksaan. Supaya IDI bisa memberikan second opinion," ucap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Dia memberi arahan penyidik untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ke IDI. Meskipun Agus belum bisa memastikan apakah surat sudah terkirim.

"Rasanya saya sudah memerintahkan. Apakah akan dikirim hari ini atau besok saya belum tahu," jelas Agus.

Ia menyerahkan teknis pemeriksana pada IDI. "Belum tahu. Tunggu agenda IDI sendiri," kata Agus.

Praktik Biasa

Sebelumnya, Sekjen IDI Adib Khumaidi menuturkan permintaan bantuan pemeriksaan tersangka sebenarnya bukan kali ini saja dilakukan oleh komisi antirasuah.

"KPK menggandeng IDI untuk meminta second opinion. Ini MoU yang sudah hampir 4 tahun kita lakukan," jelas Adib.

Menurut dia, hal ini wajar saja. Namun, IDI tidak bisa mempublikasikan hasil pemeriksaannya, karena langsung diserahkan kepada KPK.

"Jadi saya kira wajar saja kalau KPK meminta kepada kita. Itu sudah biasa kita lakukan memang. Sudah beberapa kali. Tetapi soal hasilnya itu kita serahkan kepada KPK," pungkas Adib.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya