Hakim Sebut Priyo Budi Santoso Dapat Fee Proyek Alquran

Hal itu diungkapkan majelis hakim saat membacakan vonis 4 tahun penjara atas terdakwa Fahd El Fouz.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 29 Sep 2017, 08:56 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 08:56 WIB
KPK Periksa Mantan Wakil Ketua DPR RI
Mantan Wakil Ketua DPR 2009-2014 Priyo Budi Santoso usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5). Priyo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut politikus Golkar Priyo Budi Santoso ikut mendapat jatah fee proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan pengadaan Alquran pada 2011.

Hal itu diungkapkan majelis hakim saat membacakan vonis 4 tahun penjara atas terdakwa Fahd El Fouz.

Dalam putusan, Priyo disebut menerima jatah 1 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011 senilai Rp 31,2 miliar atau sekitar Rp 312 juta.

"Pekerjaan lab komputer madrasah tahun 2011, ditambah bagian daripada Priyo Budi Santoso, yaitu 1 persen sehingga berjumlah Rp 312 juta," kata Hakim Dwei Basaria di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 28 September 2017.

Majelis hakim juga membacakan catatan Fahd yang berisi pembagian uang yang didapat dari proyek pengadaan Alquran di Kemenag pada tahun 2011. Dalam catatannya, Fahd juga memasukkan nama Priyo yang mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek sebesar Rp 22 miliar.

"Dalam pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar rupiah dan Priyo 3,5 persen," imbuh anggota majelis hakim.

Nama Priyo sebelumnya muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK. Dalam persidangan, Fahd membuka fakta bahwa Priyo merupakan salah satu penerima uang dalam kasus pengadaan Alquran.

Menurut Fahd, Priyo menerima Rp 3 miliar rupiah melalui adik kandungnya, Agus. Fahd bahkan mengaku mengantar sendiri uang tersebut. Sebelum mengantar uang, Fahd mengaku lebih dulu berkomunikasi dengan Priyo soal penyerahan uang.

Uang Asing Milik Fahd Dirampas untuk Negara

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis hakim mengatakan uang milik terdakwa Fahd El Fouz yang dalam bentuk lima mata uang asing harus dirampas untuk negara. Lima mata uang asing tersebut berbeda dengan pengembalian uang suap senilai Rp 3,4 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan Fahd kepada KPK.

Majelis Hakim menjelaskan, lima mata uang asing yang dimaksud terdiri dari 55 Euro, 5 Poundsterling Inggris, 10 Franc Swiss, 61 Riyal Arab Saudi dan 2.517 dollar Singapura. Selain lima mata uang asing tersebut, majelis hakim juga menegaskan, uang tunai Rp 80 juta, uang tunai Rp 62 juta dan uang tunai Rp 148 juta dirampas untuk negara.

"Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara," kata Hakim Haryono membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Fahd telah menyetor uang Rp 3,4 miliar kepada KPK. Jumlah itu sesuai dengan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Fahd.

Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Fahd terbukti bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia menerima suap senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Dari total jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.

Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendi terbukti mempengaruhi pejabat Kemenag RI agar menjadikan PT Batu Karya Mas pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011.

Selanjutnya, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan Alquran Tahun Anggaran 2012.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya