Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Enam saksi dihadirkan, salah satunya bekas ajudan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Kurniawan Prasetya.
Dalam sidang, Kurniawan mengatakan, dirinya mendengar Irman pernah mendatangi rumah Setya Novanto. Informasi itu diperolehnya dari Fajar, rekannya yang juga bertugas sebagai salah satu ajudan Irman.
Baca Juga
"Jadi Fajar sendiri yang waktu itu menjelaskan. Katanya pernah dia suatu waktu mendampingi Pak Irman ke rumah Setya Novanto," kata Kurniawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Advertisement
Kurniawan menuturkan, baru tahu perihal pertemuan itu ketika bertemu Fajar dalam penyidikan di Gedung KPK. Namun ia mengaku tidak tahu tujuan mantan Dirjen Disdukcapil menemui Novanto.
Pada saat pertemuan tersebut, Setya Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Saya tidak tahu maksudnya. Hanya sebatas tahu Pak Irman ke rumah Setya Novanto," imbuh dia.
Dakwaan Andi Narogong
Dalam persidangan, Andi Narogong sebagai terdakwa diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP dengan anggaran senilai Rp 5,9 triliun. KPK pun menduga ada banyak penggelembungan dana dalam proses pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga kuat terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Jaksa juga mendakwa Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement