Patroli, Yogyakarta - Jajaran kepolisian Sleman, Yogyakarta, membekuk pencuri spesialis tas turis asing yang sedang makan di restoran. Pencurian sempat terekam CCTV, sehingga mempermudah pelacakan polisi.
Seperti ditayangkan Patroli Malam Indosiar, Kamis (5/10/2017), aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang. Satu orang bertindak sebagai pengawas, sementara satu lainnya sebagai eksekutor.
Aksi mereka dimulai dengan berpura-pura menelpon. Ketika korban lengah, pelaku segera beraksi dengan gerak cepat, lalu mereka kabur meninggalkan restoran. Berbekal dari jejak rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap ketika beraksi dengan modus yang sama di Kota Solo, Jawa Tengah.
Advertisement
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua telepon genggam, uang Rp 10 juta dan 100 dolar Amerika, serta sejumlah surat penting lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.