Patroli, Purwakarta - Seorang sopir mobil ambulans di Purwakarta, Jawa Barat, diringkus aparat kepolisian. Dia diduga mencabuli bocah lelaki 10 tahun. Tersangka dibekuk polisi di mess tempatnya bekerja, setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
Seperti ditayangkan Patroli Malam Indosiar, Sabtu (21/10/2017), Atang (45), sang sopir ambulans, hanya bisa tertunduk saat digelandang polisi ke ruang pemeriksaan Polres Purwakarta, Jawa Barat, Jumat 20 Oktober 2017 siang. Atang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah lelaki, R, yang merupakan tetangga pelaku.
Adapun modus pelaku dengan merayu korban, saat korban bermain di mess tempat tinggal pelaku. Pelaku mencabuli korban saat korban berhasil dibujuk masuk ke kamar pelaku. Namun, perbuatan cabul pelaku diadukan korban kepada kedua orangtuanya.
Advertisement
Kepada polisi, tersangka yang sudah memiliki dua orang istri ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan terhadap bocah lelaki. Oleh polisi, tersangka Atang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.