Penahanan 11 Tersangka Perusakan Kantor Kemendagri Ditangguhkan

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka perusakan kantor Kemendagri.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Okt 2017, 10:21 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 10:21 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Firza Husein Sebagai Tersangka-Jakarta- Johan Tallo-20170516
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait status tersangka Firza Husein di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka kasus perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelas tersangka itu keluar dari tahanan sejak Senin, 30 Oktober 2017 malam.

"Semua ini ada permohonan penangguhan, kemudian penilaian penyidik, bisa kita tangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Dia mengungkapkan, penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHAP. "Bahwa dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," beber Argo.

Dia menampik penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran adanya intervensi dari sejumlah pihak, termasuk rekomendasi dari Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar. Namun penyidik juga tetap memperhatikan masukan dari berbagai pihak terkait keputusan ini.

"Bukan rekomendasi ya. Semuanya misalnya (memberi) saran-saran boleh," kata Argo.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait 11 tersangka kasus perusakan kantor Kemendagri. Boy berupaya membantu proses penangguhan penahanan.

Tindakan tersebut didasarkan pada komitmen perwakilan warga Tolikara untuk tidak melakukan pemalangan jalan dan sejumlah fasilitas umum lainnya. Mereka juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Tolikara serta berjanji tidak akan melakukan tindakan vandalis kembali.

Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat diserang dan dirusak massa pada Rabu, 11 Oktober 2017 sore. Massa diduga merupakan simpatisan calon Bupati Tolikara yang kalah.

Pada peristiwa itu, 15 orang diamankan polisi. Polisi kemudian menetapkan 11 orang di antaranya sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi

Kantor Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) diserang sekelompok orang yang mengatasnamakan pendukung calon Bupati Tolikara John Tabo dan Barnabas Weya.

Sejumlah pot bunga sampai kaca beberapa area kantor Kemendagri pecah dan rusak. Bahkan, beberapa mobil juga rusak.

"Mengenai kerusuhan ada empat mobil, kemudian satu bus rusak, kacanya berantakan. Beberapa kaca jendela juga pecah. Kemudian pot bunga pecah semua. Dan ada satu kamera media dirusak," ucap Dirjen Otda Sumarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Aksi tersebut dimulai dari pukul 15.00 WIB. Kemudian karena ingin diberikan penjelasan yang baik, mereka menuntut diundang ke dalam. Namun, merasa tak terima, massa marah.

Massa diperkirakan berjumlah tak lebih dari 15 orang. Meski demikian, aksinya mampu memorakporandakan pengamanan dalam Kemendagri.

Pegawai negeri sipil (PNS) Kemendagri yang tidak terima akan aksi tersebut, kemudian balas menyerang. Aksi saling serang pun tak dapat dihindarkan. Saling lempar dan pukul terus mewarnai hingga ke jalanan.

Hal senada disampaikan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Dia menyampaikan, apa yang dilakukan pihak Kemendagri adalah menyelesaikan secara persuasif.

"Mereka meminta yang tidak masuk akal. Dirjen Otda bisa memberikan penjelasan, tapi mereka tidak mau," ucap Soedarmo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya