PKS: Penutupan Alexis Sesuai Prinsip Pancasila

Hidayat Nur Wahid berharap Anies-Sandi tidak hanya berhenti pada penutupan Alexis saja.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Nov 2017, 19:13 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 19:13 WIB
Hidayat Nur Wahid
Indonesia Dibangun Atas Dasar Negara Pancasila

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup hotel dan griya pijat Alexis. Langkah itu dinilai sebagai bagian dari janji Anies yang disampaikan saat kampanye Pilkada DKI Jakarta.

"Melaksanakan janji kampanye adalah sangat dipentingkan, karena itu akan membuat publik percaya demokrasi bisa hadirkan pemimpin yang baik,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Karena itu, lanjut Hidayat, apabila janji kampanye tidak dilaksanakan, rakyat akan apatis terhadap demokrasi. Sikap itu dinilainya dapat mengancam keberlangsungan demokrasi sehingga akan menyulitkan semua.

Wakil Ketua MPR ini juga mengungkapkan, dengan memenuhi janji-janji kampanye, pemimpin tersebut tentu akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Hasilnya, rakyat akan menjadi percaya dengan negara.

"Kita akan hadirkan tingkatan kualitas kehidupan berbangsa bernegara berikutnya," ujar dia.

Meski begitu, Hidayat berharap Anies-Sandi tidak hanya berhenti pada penutupan Alexis saja. Semua tempat usaha yang ditengarai memiliki praktik prostitusi juga hendaknya diberantas.

"Saya kira bila itu diberantas akan sesuai prinsip hukum, karena Indonesia ini Pancasila dan UUD-nya jelas sekali menolak perdagangan manusia, jelas sekali menolak perilaku tidak sesuai dengan visi hukum,” jelas Hidayat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat 27 Oktober 2017.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi. Keputusan ini diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta dengan pertimbangan hasil kajian Pemprov dan laporan warga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya