Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP hari ini. Novanto menjadi saksi untuk terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar bertanya soal perkenalan Novanto dengan saksi kunci E-KTP yang telah meninggal di Amerika Serikat, Johannes Marliem, dan sejumlah orang yang terkait dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.
"Kenal Paulus Tanos dan Johannes Marliem?" tanya Hakim John.
Advertisement
"Tidak yang mulia," jawab Ketua DPR yang akrab disapa Setnov itu, Jumat (3/11/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Sama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo?" tanya John lagi.
"Iya itu keponakan saya," jawab Setnov.
Sementara saat ditanya tentang Vincent Cousin, Setnov mengaku tidak kenal.
"Dengan Nazaruddin?" tanya Hakim John lagi.
"Iya saya tahu, dia Partai Demokrat. Dia sebagai bendahara umum partai," kata Setnov.
Soal Nazarudin dan Anas
Meski mengaku tahu Nazaruddin, tapi Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan tidak pernah bekerja sama dengan dia.
"Kalau Anas Urbaningrum?" cecar John lagi.
"Iya saya kenal sama-sama ketua fraksi dulu," ucap Setnov. Seperti jawaban sebelumnya, Setnov mengaku tidak pernah bekerja sama dengan Anas. Kecuali saat rapat internal dengan fraksi dulu.
Pada persidangan kali ini, Setya Novanto kembali menegaskan dia tidak pernah menerima atau mendengar soal dana e-KTP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement